SUARA BAPTIS PAPUA

Dukung Aksi Perdamaian Atas Kekerasan di Papua Barat.
Jika Anda Peduli atas kemanusiaan Kaum tertindas di Papua barat Mohon Suport di sini:

Please donate to the Free West Papua Campaign U.K.
Kontribusi anda akan kami melihat ada perubahan terhadap cita-cita rakyat papua barat demi kebebasan dan kemerdekaannya.
Peace ( by Voice of Baptist Papua)

Home » , , » Komnas HAM Papua : Terdakwa Kasus Tingginambut Akan Jadi Pahlawan

Komnas HAM Papua : Terdakwa Kasus Tingginambut Akan Jadi Pahlawan

Written By Voice Of Baptist Papua on November 10, 2010 | 3:44 PM

JUBI --- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Papua di Jayapura, memperediksi empat terdakwa yang terlibat dalam kasus video penganiayaan dan kekerasan terhadap warga di Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, akan naik pangkat dan jadi pahlawan setelah disidang dan menjalani hukuman. SUMBER

“Kami sudah prediksi mereka akan diberi hukuman yang ringan. Persindangan ini sama dengan sidang militer kasus pembunuhan tokoh Papua, Theys Hiyo Eluay. Kami tidak kaget dengan putusan ringan itu karena para terdakwa akan jadi pahlawan,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Papua di Jayapura, Matius Murib kepada JUBI, Rabu (10/11).

Menurut Murib, pelaku pembunuhan terhadap Almarhum Theys Eluay sejak itu diberi hukuman ringan. Seusai menajalani hukuman pangkatnya dinaikan.

Empat terdakwa yang melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap warga di Tingginambut juga akan mengalami hal yang sama yakni naik pangkat setelah menjalani hukuman.

Bagi dia, pihak TNI menilai kasus tersebut tidak melanggar Hak Asasi Manusia dan sama sekali tak ada hubungannya. “Mereka menilai masalah ini bukan kasus pelanggaran HAM tapi merupakan masalah internal TNI yakni tak menjalankan perintah yang diturunkan oleh pucuk pimpinan. Padahal jelas-jelas sudah melanggar HAM.”

Lanjut Murib, pihaknya tak bisa berbuat banyak karena wilayah tersebut bukan merupakan wilayah hukum Komnas HAM Papua. “Kita tidak bisa ngotot dan tuntut banyak karena bukan wilayah hukum kita.”

Dia mengatakan, pihak TNI menjatuhkan hukuman ringan karena mereka menilai Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka adalah kelompok pemberontak dan melawan negara. Kelompok tesebut yang dianiaya dan siksa sehingga dianggap sebagai hal yang biasa. “Bagi prospektif mereka hal ini wajar dilakukan karena mereka lawan Negara,” ujar Murib.

Oditur Militer III-19 Kodam XVII/Cenderawasih, Jayapura, Selasa (9/11) menutut terdakwa, Letnan dua (Letda) infantri Kosmos ditahan selama empat bulan penjara di potong masa tahanan. Sementara tiga terdakwa lainnya yakni Praka Syaiminan Lubis, Prada Joko Sulistiono, Prada Dwi Purwanto masing-masing dituntut tiga bulan penjara.

Terdakwa dituntut karena tampak dalam video mereka memukul dan menendang beberapa warga di Tingginambut, Puncak Jaya. Video penganiayaan dan kekerasan terhadap warga di Tingginambut, Papua beredar melalui situs You Tube. Tak hanya itu, video tersebut juga ditanyangkan di TV, Metro TV dan TV One. (Musa Abubar)


Share this article :

0 Komentar Anda:

Post a Comment

Your Comment Here

Twitt VBPapua

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SBP-News @VBaptistPapua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger