SUARA BAPTIS PAPUA

Dukung Aksi Perdamaian Atas Kekerasan di Papua Barat.
Jika Anda Peduli atas kemanusiaan Kaum tertindas di Papua barat Mohon Suport di sini:

Please donate to the Free West Papua Campaign U.K.
Kontribusi anda akan kami melihat ada perubahan terhadap cita-cita rakyat papua barat demi kebebasan dan kemerdekaannya.
Peace ( by Voice of Baptist Papua)

Home » , , » Saksi Akui Tindakan Kekerasan

Saksi Akui Tindakan Kekerasan

Written By Voice Of Baptist Papua on November 5, 2010 | 7:43 PM

Dari Sidang Perdana Video Kekerasan Warga Sipil di Tinggi Nambut

KASUS DUGAAN VIDEO KEKERASAN TNI TERHADAP WARGA SIPIL  DISIDANGKAN---Tiga prajurit TNI kasus dugaan video  kekerasan dan penyiksaan TNI  terhadap warga sipil di Kampung Gurage Distrik Tingginambut,  Kabupaten Puncak Jaya disidangkan di Pengadilan Militer III-9 Jayapura, Jumat (5/11) kemarin.

KASUS DUGAAN VIDEO KEKERASAN TNI TERHADAP WARGA SIPIL DISIDANGKAN---Tiga prajurit TNI kasus dugaan video kekerasan dan penyiksaan TNI terhadap warga sipil di Kampung Gurage Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya disidangkan di Pengadilan Militer III-9 Jayapura, Jumat (5/11) kemarin.

JAYAPURA--- Mahkamah Militer (Mahmil) 111-9 Jayapura mulai menyidangkan kasus video kekerasan yang diduga dilakukan TNI terhadap warga sipil, di Kampung Gurage, Distrik Tinggi Nambut, Puncak Jaya. Sidang perdana kemarin, menghadirkan tiga anggota dari anggota prajurit TNI Tamtama dan satu Perwira dari Yonif 753/AVT/Nabire Tiga prajurit tersebut antara lain Prajurit Kepala (Praka) Syaminan Lubis, Prajurit Dua (Prada) Joko Sulistyono, dan Prajurit Dua (Prada) Dwi Purwanto, ketiganya didakwa dalam kasus yang sama . Sementara terdakwa lainnya, Letnan Dua Infantri (Letda Inf) Cosmos selaku atasan ketiga terdakwa dan didakwa pasal berbeda, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Persidangan berlangsung di ruang utama pengadilan Militer Jayapura sejak pukul 09.00 WIT, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel CHK Adil Karo, didampingi hakim anggota masig masing Mayor CHK Muhammad Afandi dan Mayor CHK Heri P dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Oditur Militer, Mayor CHK Obed Manase dan Mayor CHK Sumantri, ketiga prajurit didakwa melanggar pasal 103 KUHP Milter Junto 55, “ Melawan perintah atasan saat bertugas di Kampung Gurage, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya” tegas Obed Manase.

Selain membacakan dakwaan, Oditur Milliter juga menghadirkan barang bukti diantaranya, satu buah kepingan CD berdurasi 15 menit, satu buah helm,satu lembar berka surat perintah dan penyerahan senjata, dan tiga pasang sepatu PDL.

Sementara untuk memperkuat bukti-bukti, juga dihadirkan dua orang saksi yakni , Letda Inf Cosmos selaku komandan Pos Kurage yang memerintahkan penyergapan terhadap warga yang diduga anggota separatis, dan Pratu Ishak yang ditugaskan untuk merekam kejadian saat tindak kekerasan terjadi.

Dalam keterangannya di persidangan, Pratu Ishak menuturkan kronologis kejadian,”saat itu kami 12 orang sedang bertugas melakukan patroli untuk menembus kampung Gurage. Setibanya di sana kami menemukan ada sekitar 30 orang warga” ungkapnya.

Lanjut katanya,”kami langsung pisahkan antara laki-laki dan perempuan. Saat itu, kami memang sedang mencari Davis Tabuni di kampung itu, sebab berdasarkan informasi yang kami peroleh dia menyembunyikan dua pucuk senjata jenis AK-47 dan Moser”.

Diakui Ishak, tidak menunggu lama mereka akhirnya menemukan Davis Tabuni.”Dia langsung kami pisahkan dengan yang lain, sebelum ditanya anggota yang lain Davis kami beri rokok, lalu kami tanya baik-baik dimana dia sembunyikan, tapi dia tidak mau menjawab. Lalu tiba-tiba Prada Dwi (terdakwa-red) menendang kakinya, namun Davis tetap tidak mau menjawab. Prada Joko kemudian menendang punggungnya dan memukul kepala Davis Tabuni dengan helm, tapi tidak berdarah” terang Ishak.

Sementara itu terkait video rekaman, Ishak mengakui bahwa dirinyalah yang merekam kejadian tersebut melalui telepon selullar milik komandannya, Letda Cosmos.

“Saya diperintahkan oleh Komandan untuk merekam kejadian menggunakan handpone miliknya, karena pada saat itu beliau sedang berada di kumpulan perempuan,” akunya jujur.

Sejalan dengan pengakuan saksi Praka Ishak, Letda Cosmos juga mengakui telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan ketiga anggotanya terhadap warga saat dilakukan penggrebekan. Walaupun diakuinya, itu diluar perintahnya.

“Saya hanya memberikan perintah untuk untuk mencari dimana senjata yang disembunyikan oleh Davis Tabuni, tanpa harus dilakukan tindakan represif,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Letda Cosmos nampak berbelit-belit, misalnya saat ditanya oleh Oditur tentang alasan mengumpulkan massa, dia selalu menjawab bahwa dia punya bukti rekaman kepemilikan senjata yang diduga disembunyikan Davis di kampung tersebut.

“Saya mengerti. Tapi yang dipertanyakan kenapa masyarakat disana dikumpulkan, padahal mereka tidak memegang senjata” tanya Oditur.

Sementara itu berdasarkan pantauan dilapangan, persidangan sempat di skorsing selama dua jam untuk sholat Jumat dan istirahat siang.

Penjagaan pun diperketat, setiap orang yang hendak masuk harus melewati tiga lapis penjagaan, mulai dari jalan raya, masuk gedung hingga masuk ruang sidang dijaga puluhan aparat TNI dari Detasemen POM Kodam XVII/Cendrawasih. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Senin (8/11) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (mdc/dee/.hen/don)

Share this article :

0 Komentar Anda:

Post a Comment

Your Comment Here

Twitt VBPapua

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SBP-News @VBaptistPapua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger