JAKARTA: Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia melihat rakyat Papua berhak untuk menentukan nasib sendiri sebagai satu-satunya solusi.
Hal tersebut terungkap dalam pernyataan sikap KNPB Konsulat Indonesia yang diterima Bisnis hari ini, mencermati situasi dan kondisi di Papua saat ini pasca-Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) International Lawyers for West Papua di London, Inggris.
Menurut KNPB Konsulat Indonesia, rakyat Papua telah hidup di bawah penindasan Indonesia selama 48 tahun, sementara pelanggaran HAM terus terjadi dan Indonesia gagal membangun Papua.
"Kini Papua berhak untuk menentukan nasib sendiri menentukan jalan menuju kemerdekaan bangsa Papua sebagai satu-satunya solusi," tulis pernyataan yang ditandatangani Oktovianus Pogau, Sekjen KNPB Konsulat Indonesia.Hal tersebut terungkap dalam pernyataan sikap KNPB Konsulat Indonesia yang diterima Bisnis hari ini, mencermati situasi dan kondisi di Papua saat ini pasca-Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) International Lawyers for West Papua di London, Inggris.
Menurut KNPB Konsulat Indonesia, rakyat Papua telah hidup di bawah penindasan Indonesia selama 48 tahun, sementara pelanggaran HAM terus terjadi dan Indonesia gagal membangun Papua.
KNPB melihat integrasi Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui PEPERA 1969 tidak sah menurut hukum internasional.
"Pasalnya, dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan isi perjanjian New York yang menyatakan satu orang Papua dapat memberikan satu suara," tulis pernyataan itu. Menurut pernyataan itu lagi, pada kenyataannya 800.000 orang jumlah penduduk Papua saat itu hanya diwakili oleh 1.025 orang Papua yang telah dipilih dan dikarantina oleh militer Indonesia selama 2 bulan lebih.(er)
Source: http://www.bisnis.com/umum/news
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here