VIVAnews - Pada 7 September 2004, tujuh tahun yang lalu, aktivis HAM Munir tewas diracun dalam penerbangan Garuda Indonesia menuju Amsterdam, Belanda. Dalam kasus ini, hakim telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto. Namun, siapa aktor intelektual yang merencanakan pembunuhan Munir, sampai sekarang tak pernah terungkap.
Karena itu, menjelang peringatan meninggalnya Munir, Amnesty Internasional melayangkan surat terbuka kepada Jaksa Agung Basrief Arief. Lembaga pembela HAM terkemuka dunia itu, mendesak Jaksa Agung untuk menggelar penyelidikan baru atas kasus tersebut, dan menjadikannya sebagai prioritas. Amnesty menilai penanganan kasus ini tak meyakinkan dan bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan HAM di Indonesia.
"Amnesty Internasional prihatin atas penanganan kematian Munir, yang tidak transparan dan akuntabel, sehingga berkontribusi menimbulkanKarena itu, menjelang peringatan meninggalnya Munir, Amnesty Internasional melayangkan surat terbuka kepada Jaksa Agung Basrief Arief. Lembaga pembela HAM terkemuka dunia itu, mendesak Jaksa Agung untuk menggelar penyelidikan baru atas kasus tersebut, dan menjadikannya sebagai prioritas. Amnesty menilai penanganan kasus ini tak meyakinkan dan bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan HAM di Indonesia.
perasaan takut para pembela HAM di Indonesia, serta membangkitkan pertanyaan atas komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi pembela HAM," ujar Josef Roy Benedict, anggota tim kampanye Amnesty Internasional untuk Indonesia dan Timor Leste dalam surat elektroniknya yang dikirim 6 September 2011.
Amnesty menilai kasus ini merupakan peringatan mengerikan bagi aktivitis pembela HAM--bahwa pekerjaan mereka bisa menggiring mereka ke kematian.
"Ini ancaman yang menakutkan bagi pembela HAM di Indonesia. Sebab, mereka yang bertanggung jawab atas sejumlah pelanggar HAM--baik itu penyiksaan, pembunuhan di luar hukum dan penghilangan paksa pembela HAM--terkesan mendapat impunitas," tambah dia.
Sesuai hukum internasional maupun nasional, Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk menjamin agar mereka yang diduga melanggar HAM diajukan ke muka hukum dalam proses peradilan yang sesuai standar keadilan internasional. "Pemerintah Indonesia juga berkewajiban menjamin pekerja HAM untuk bisa melanjutkan pekerjaannya, sesuai dengan deklarasi Majelis Umum PBB tentang pembelaan HAM serta menjamin berekpresi sesuai konstitusi Indonesia," jelasnya.
Menurut Benedict, Amnesty Internasional sudah menyurati Jaksa Agung secara resmi. Surat ini diteken oleh wakil-wakil Amnesty Internasional dari Australia, Prancis, Filipina, Amerika Serikat, Jerman, Belanda, Korea Selatan, Hongkong, Taiwan, Nepal, Mongolia, Malaysia dan Inggris. (Laporan: Banjir Ambarita, Papua | kd) Read More>>VIVAnews
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here