SUARA BAPTIS PAPUA

Dukung Aksi Perdamaian Atas Kekerasan di Papua Barat.
Jika Anda Peduli atas kemanusiaan Kaum tertindas di Papua barat Mohon Suport di sini:

Please donate to the Free West Papua Campaign U.K.
Kontribusi anda akan kami melihat ada perubahan terhadap cita-cita rakyat papua barat demi kebebasan dan kemerdekaannya.
Peace ( by Voice of Baptist Papua)

Home » , , , » Kedua Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Kedua Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Written By Voice Of Baptist Papua on September 6, 2011 | 6:10 AM

Tersangka kasus penembakan dan pembunuhan di Nafri
JAYAPURA - Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing EK dan PK yang diduga kuat terlibat pembunuhan sopir di Skyline dan penembakan di Nafri beberapa waktu lalu terancam hukuman 15 tahun penjara.
 “Dari hasil penyelidikan kedua tersangka mengakui telah melakukan pembantaian hingga menewaskan korbannya. Keduanya dijerat pasal 338 KUHP jo 55 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Ipda Heri Susanto,SH kepada Cenderawasih Pos, Senin (5/9).
 Pihaknya menjelaskan, EK mengakui telah melakukan pembantaian dan juga penembakan di Nafri, sedangkan PK adalah pelaku pembantaian terhadap sopir angkutan umum hingga tewas dan membakar mobil tersebut Skyline.
 “Walau kini kedua pelaku telah dijadikan tersangka. Kami akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut. Sebab tidak menutup kemungkinan kedua tersangka juga yang telah melakukan penembakan di Abepantai,” terang Kasubag Humas.
 Terhadap 13 saksi yang sempat diamankan dan telah dipulangkan ke rumah masing-masing, pihaknya masih akan memanggil lagi jika masih dibutuhkan keterangannya.
 Disinggung tentang motif kedua tersangka, Kasubag Humas menerangkan bahwa keduanya adalah tersangka kriminal yang membuat onar di Jayapura. “Sejauh ini kami mengungkap bahwa kedua tersangka adalah pelaku teror, namun hal ini akan terus kami selidiki,” ujarnya.
 Sedangkan terhadap Dany K yang diduga sebagai pimpinan Tentara Pembebasan Nasional/Organisasi Papua Merdeka (TPN/OPM), yang kerap melakukan kekerasan di Jayapura masih akan terus dilakukan penyelidikan terhadapnya. “Kami pastikan akan menangkapnya, sebab dia adalah pimpinan kejahatan yang harus dihukum,” tutur Kasubag Humas.
 Untuk diketahui, barang bukti kejahatan kedua tersangka beserta Danny K dan juga komplotannya yang telah berhasil disita yaitu beberapa dokumen lengkap tentang penggerakan OPM, puluhan anak panah dan busurnya, puluhan HP, Sepatu PDL, stempel, parang, kampak, pisau, amunisi Double Lov, senapan angin, serta tulang kasuari, linggis, dompet, kartu tanda anggota TPN/OPM, mesin ketik, buku harian milik Dany K yang berisi rencana kegiatan TPN/OPM. (ro/fud)
Read More: http://www.cenderawasihpos.com/berita
Share this article :

0 Komentar Anda:

Post a Comment

Your Comment Here

Twitt VBPapua

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SBP-News @VBaptistPapua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger