JAKARTA--MICOM: Komnas HAM mendesak Bupati Bima Ferry Zulkarnain
untuk segera mencabut izin pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara
(SMN), di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah pemerintah pusat
menegaskan bahwa kewenangan tersebut mutlak dimiliki bupati.
Pemerintah pusat kan sudah menyatakan bahwa pencabutan izin itu kewenangan pemerintah daerah.
"Segera saja dicabut. Situasinya kali ini darurat. Kasus ini 100 persen dipicu izin tersebut. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mencabut izin itu," ujar anggota Komnas HAM Ridha Saleh, saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (1/1).
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), pembatalan Surat Keputusan (SK) izin tambang baru bisa dilakukan jika perusahaan itu terlibat pidana, mengingkari perjanjian, ataupun pailit. (OL-11)
more: Media indonesia
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here