[JAYAPURA] Lima terdakwa kasus makar terkait Kongres Rakyat Papua (KRP) III atas nama Presiden Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) Forkorus Yoboisembut, Perdana Menteri NFRPB Edison Gladius Waromi, Agustinus M Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, dan Selfius Bobi menghadiri di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Jayapura, Selasa (8/2).
Sidang kasus makar kali ini memasuki pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum kelima terdakwa.
Sebelum sidang dimulai, kelima terdakwa membawa spanduk dalam ruang sidang bertuliskan “Stop Memaksakan Kehendak Bangsa Papua Menjadi Bangsa Indonesia.”
More>> | Suara Pembaruan
𝗪𝗵𝘆 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺𝗶𝗰 𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁𝗿𝗶𝗲𝘀 𝗵𝗮𝘃𝗲 𝗿𝗲𝗺𝗮𝗶𝗻𝗲𝗱
𝗯𝗲𝗵𝗶𝗻𝗱
-
--Nasir Khan
Islamic nations saw a period of social and intellectual stagnation that
started around the 13th century. Any critical and creative thinking ...
23 hours ago
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here