[JAYAPURA] Lima terdakwa kasus makar terkait Kongres Rakyat Papua (KRP) III atas nama Presiden Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) Forkorus Yoboisembut, Perdana Menteri NFRPB Edison Gladius Waromi, Agustinus M Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, dan Selfius Bobi menghadiri di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Jayapura, Selasa (8/2).
Sidang kasus makar kali ini memasuki pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum kelima terdakwa.
Sebelum sidang dimulai, kelima terdakwa membawa spanduk dalam ruang sidang bertuliskan “Stop Memaksakan Kehendak Bangsa Papua Menjadi Bangsa Indonesia.”
More>> | Suara Pembaruan
Trump's USA: When anti-war protesters are called national security threats
-
[image: Mahmoud Khalil]
Is this what VP Vance meant by free speech ‘in retreat’? Case of detained
green card holder shows how ‘brittle’ our rights are he...
13 hours ago
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here