SUARA BAPTIS PAPUA

Dukung Aksi Perdamaian Atas Kekerasan di Papua Barat.
Jika Anda Peduli atas kemanusiaan Kaum tertindas di Papua barat Mohon Suport di sini:

Please donate to the Free West Papua Campaign U.K.
Kontribusi anda akan kami melihat ada perubahan terhadap cita-cita rakyat papua barat demi kebebasan dan kemerdekaannya.
Peace ( by Voice of Baptist Papua)

Home » , , , » Pernyataan Bersama HRLC dan ILWP: Conviction kemerdekaan aktivis Papua Barat pelanggaran hak asasi manusia (16 Maret 2012)

Pernyataan Bersama HRLC dan ILWP: Conviction kemerdekaan aktivis Papua Barat pelanggaran hak asasi manusia (16 Maret 2012)

Written By Voice Of Baptist Papua on April 3, 2012 | 3:07 AM


Phil Lynch
Hanya sebelum Tinjauan Universal Periodic di hadapan Dewan HAM PBB, komitmen Indonesia untuk demokrasi dan kebebasan berbicara telah dipertanyakan dengan keyakinan aktivis Papua, Forkorus Yaboisembut, Edison Waromi Agustus Makbrowen Senay, Dominikus Sorabut dan Selpius Bobii (yang "Jayapura 5 ") dengan tuduhan makar. Semua lima orang dinyatakan bersalah dan dihukum 3 tahun penjara karena mengekspresikan pandangan politik mereka di ketiga tahun lalu Kongres Papua, perakitan damai Papua pribumi.


Para aktivis yang ditemukan bersalah atas pengkhianatan berdasarkan Pasal 106 KUHP Indonesia. Ketentuan ini, digunakan secara teratur di Papua untuk menangkap dan menahan aktivis dan kriminalisasi kegiatan politik damai, tidak konsisten dengan kebebasan berbicara Perlindungan-perlindungan ditemukan di bawah 28E Pasal dari Konstitusi Indonesia dan bertentangan dengan kewajiban internasional Indonesia berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).



Phil Lynch, Direktur Eksekutif UU HAM Pusat (HRLC), mengatakan "penuntutan dan keyakinan orang berolahraga hak-hak dasar kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai merupakan penghinaan terhadap demokrasi dan supremasi hukum."


"Indonesia meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik pada tahun 2006. Dalam melakukan hal itu berjanji untuk menegakkan hak-hak semua orang atas kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat. Hak-hak asasi manusia harus diakui dan dihormati oleh Indonesia. "



Mr Lynch mengatakan bahwa, "Dengan Indonesia karena depan Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk penelaahan berkala terhadap catatan hak asasi manusia, masyarakat dunia harus meminta pemerintah untuk sepenuhnya dan dengan setia memenuhi kewajiban internasional hak asasi manusia. Pelaksanaan hak-hak demokratis dan kebebasan harus dilindungi oleh hukum, tidak dikriminalisasi. "



Menurut Jennifer Robinson Pengacara Internasional untuk Papua Barat, "memiliki Penuntutan aktivis untuk damai mengekspresikan pandangan politik mereka tidak punya tempat dalam demokrasi modern. Orang-orang orang Papua Barat memiliki hak untuk kebebasan berbicara di bawah hukum internasional, yang mencakup hak mereka untuk menyatakan keinginan mereka untuk menentukan nasib sendiri dan kemerdekaan dari Indonesia ".



Robinson mengatakan bahwa, "Orang-Jayapura 5 tahanan hati nurani."


Pengacara Internasional untuk Papua Barat dan Hak Asasi Manusia Hukum Pusat keinginan Indonesia untuk:



    * Pastikan pembebasan segera dan tanpa syarat Jayapura 5, serta semua tahanan politik di Papua ditahan berdasarkan Pasal 106 KUHP. Tapol, HAM Indonesia Kampanye, melaporkan bahwa sebanyak 30 penduduk asli Papua sedang menunggu pengadilan atau dihukum karena makar dan pelanggaran terkait lainnya.

    * Mencabut Pasal 106 KUHP. Penindasan terus kebebasan berekspresi melalui kriminalisasi aktivitas politik merupakan ancaman serius bagi masyarakat sipil dan demokrasi dan harus disikapi sebagai hal yang mendesak.


Ms Robinson mengatakan bahwa, "Langkah-langkah ini akan menjadi indikator penting bahwa Indonesia, sebagai anggota Dewan HAM PBB, mengambil serius kewajiban internasionalnya untuk sepenuhnya menghormati hak asasi manusia diakui secara universal."



ILWP dan HRLC juga prihatin tentang ancaman dan intimidasi yang dialami oleh para pengacara membela Jayapura 5, khususnya Bapak Gustav Kawer. Bapak Kawer telah diancam akan dituntut pidana untuk komentar yang dibuat selama pemeriksaan silang dalam proses, termasuk pertanyaan tentang polisi dan militer penganiayaan dan penyiksaan terhadap demonstran pada Kongres Ketiga.


Menurut Robinson, "membuat The penuntutan pengacara pun untuk laporan ke pengadilan selama persidangan jumlah gangguan dalam kemampuan mereka untuk melaksanakan tugas profesional mereka dan bertentangan dengan UU Advokat No 18/2003 di Indonesia dan PBB Prinsip-prinsip Dasar tentang Peran Pengacara "Penganiayaan terhadap pengacara 5 Jayapura. juga merupakan gangguan dengan hak mereka atas pengadilan yang adil dilindungi oleh ICCPR. Dia mengatakan bahwa, "Kami mendesak Indonesia untuk menjatuhkan ini penyelidikan kriminal Bapak Kawer dan rekan-rekannya dan untuk menghentikan pembela menakutkan untuk memastikan bahwa Jayapura 5 hak atas pengadilan yang adil dijamin."

Sumber publikasi: http://www.hrlc.org.au/

Untuk komentar lebih lanjut:


Phil Lynch, Pusat Hak Asasi Manusia Hukum, di + 61 (0) 438 776 433 (Australia)


Jennifer Robinson, ILWP, di +447767707566 (Inggris)
Share this article :

0 Komentar Anda:

Post a Comment

Your Comment Here

Twitt VBPapua

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SBP-News @VBaptistPapua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger