Foto ilustrasi (penangkapan Bucthar Tabuni & Filep Karma) |
JAYAPURA - Kabid Humas Polda
Papua AKBP Drs. Johannes Nugroho Wicaksono mengatakan, Polda Papua akan
memanggil Buchtar Tabuni selaku Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB)
untuk dimintai keterangan atas aksi demo KNPB yang dinilai mengambil hak orang
dalam beraktivitas.
“Akibat aksi demo yang
dilakukan KNPB di Abepura dan di Jayapura itu sudah meresahkan masyarakat.
Banyak orang yang merasa dirugikan, perekonomian di Jayapura terhenti, serta
aktivitas di jalan raya macet, bahkan para pelajar terpaksa di pulangkan. Karena
itu kami akan memanggil Buchtar Tabuni untuk dimintai keterangan atas perbuatan
mereka,” ujar Kabid Humas kepada wartawan, Selasa (3/4).
Kabid Humas juga menegaskan bahwa Polda Papua
tidak akan memberikan izin lagi kepada KNPB untuk berdemo. “Demo itu memang
tidak bisa dilarang, karena itu menjadi hak warga negara untuk mengeluarkan
pendapat di muka umum. Tetapi yang perlu diingat adalah perhatikan haknya orang
lain juga, hak untuk menggunakan jalan, melakukan kegiatan, beraktivitas, hak
bersekolah dan lain-lain,” tegasnya.
Menurutnya, demo yang digelar
KNPB Senin (2/4) itu dinilai sudah tidak melihat haknya orang lain dan hanya
haknya sebagai pendemo saja di yang diingat. “Karena demo kemarin sudah
meniadakan haknya orang lain, maka demo itu kami anggap salah,” tegasnya.
Kabid Humas mengatakan bahwa
pada saat demo, ada masyarakat yang melapor bahwa saat itu hendak yang mau
berangkat ke Jakarta, namun akibat demo tidak bisa berangkat ke bandara, hingga
akhirnya tiket pun hangus, begitu pula para supir angkot yang menggantungkan
nasibnya di jalanan untuk mengangkut penumpang. Itu pun dirugikan dan banyak
lainnya. “Ini merupakan salah satu contoh masalah yang di lakukan oleh KNPB,”
jelasnya.
Selain itu, lanjut Kabid
Humas, pihaknya menyesalkan atas aksi demo yang dilaksanakan. Di mana demo
tersebut tidak memiliki STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) tetapi masih
saja terus melakukannya.
“Untuk selanjutnya kami tidak
akan mengeluarkan STTP kepada mereka. Ya kalau mereka tetap memaksa untuk
melakukan aksinya maka kami bubarkan. Walau kami tau eksesnya akan melebar,
namu kami tidak mau mereka meresahkan masyarakat, atas aksi mereka,” ungkap
Kabid Humas.
Kalau pun nantinya ada
pertimbangan untuk memberikan izin, Kabid Humas mengatakan untuk terlebih dahulu
memanggil pihak KNPB untuk dibicarakan, baik tempat demo atau pun hal-hal yang
mengganggu jalannya aktivitas masyarakat. “Ya itu pun kalau ada ijin di beri,”
katanya.
Kabid Humas mengatakan bahwa
pada saat demo, ada masyarakat yang melapor bahwa saat itu hendak yang mau
berangkat ke Jakarta, namun akibat demo tidak bisa berangkat ke bandara, hingga
akhirnya tiket pun hangus, begitu pula para supir angkot yang menggantungkan
nasibnya di jalanan untuk mengangkut penumpang, itu pun dirugikan dan banyak
lainnya. “Ini merupakan salah satu contoh masalah yang di lakukan oleh KNPB,”
jelasnya
Disinggung banyaknya
intimidasi terhadap pihak kepolisian dan TNI, yang selalu menjaga demo dengan
mengerahkan anggota yang cukup banyak, sehingga terkesan demo tersebut tidak
aman ? Kabid Humas mengatakan, bila dengan aski yang kemarin, itu anggota
jumlahnya kalah dengan parah pendemo, jadi bukan kemanan aksi demo yang di
lakukan tujuan utama, melainkan keamanan pengguna jalan.
Sementara itu, terkait
pernyataan Wakapolda Papua Brigjen Pol. Drs.Paulus Waterpauw yang meminta
pertanggungjawaban Ketua Umum KNPB Buchtar Tabuni dan Polda Papua tidak akan
pernah mengizinkan KNPB untuk menggelar demo lagi, hal ini dinilai tidak
berdasar.
Untuk itu, Wakil Ketua I KNPB Mako Tabuni
mengatakan KNPB tidak akan memenuhi panggilan Polda Papua dan Polda Papua harus
memikirkan untung dan ruginya terkait dengan pemanggilan ketua umum KNPB, yang
mana di dalam simbol KNPB ada bertuliskan Lawan.
“Jika Polda Papua melakukan
kekerasan, maka KNPB juga siap melawan secara adat Papua,” katanya saat jumpa
pers di Prima Garden Abepura, kemarin.
Menurut Mako Tabuni,
pernyataan Polda Papua itu merupakan praktek hukum NKRI di tanah Papua yang
sangat prematur dan tidak dewasa. Untuk itu KNPB menilai hukum NKRI itu tidak
mengikat dalam aksi demo Senin (2/4) lalu, dikarenakan STTP untuk menggelar
demo di Taman Imbi Jayapura tidak dikeluarkan Polda Papua. “Oleh karena itu sangat tidak mengikat sama
sekali karena tempatnya tidak di Taman Imbi Jayapura,” ujarnya.
Mako Tabuni menambahkan, jika
dalam aksi demo kemarin masa pendemo ada yang membawa tombak dan panah, itu
merupakan aksi seni dan budaya Papua yang ditampilkan dalam demo dan bukan
untuk menakut–nakuti warga masyarakat yang ada di sekitar Abepura dan
sekitarnya.
Sementara itu saat disinggung mengenai sms–sms
yang mengatasnamakan KNPB yang isi tulisannya mengancam pers dibantah oleh Mako
Tabuni. “KNPB tidak pernah sama sekali mengirim sms dengan nomor yang
berganti–ganti yang isinya mengancam,” katanya
Sumber: Polda Akan Panggil Buchtar Tabuni
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here