Published By, IHRCNZ
Latar Belakang (Mukadimah):
Papua Barat adalah salah satu daerah termiskin di Indonesia di mana sebagian besar orang hidup di tingkat subsisten dengan masalah kesehatan, kesejahteraan dan pendidikan mengerikan. Ini meskipun cadangan yang luas dari tembaga, emas, minyak, gas, dan hutan kayu keras perawan. Tak satu pun dari keuntungan dari menjarah sumber daya ini pergi ke orang-orang Papua Barat.
Kami mendukung orang Papua Barat dalam hak mereka untuk menentukan nasib sendiri untuk memutuskan masa depan mereka sendiri. Namun, ada jumlah yang terlalu tinggi tentara Indonesia dan polisi gaya militer (perkiraan berkisar antara 12.000 - 30.000; kami tidak dapat mengkonfirmasikan angka-angka ini karena kurangnya transparansi) yang ditempatkan di daerah ini. Tidak ada akses terbuka dan bebas untuk negara.
Palang Merah adalah sebuah organisasi independen yang tidak memihak dengan misi kemanusiaan eksklusif. Sejak 1949 Palang Merah telah memiliki mandat internasional diberikan di atasnya oleh Konvensi Jenewa, yang tugas ICRC dengan tahanan mengunjungi, operasi bantuan mengorganisir, menyatukan kembali keluarga yang terpisah dan kegiatan kemanusiaan yang sama selama konflik bersenjata.
Statuta Palang Merah Internasional dan Gerakan Bulan Sabit Merah mendorong organisasi-organisasi untuk melakukan pekerjaan serupa dalam situasi kekerasan internal, di mana Konvensi Jenewa tidak berlaku.
= = = = = = = = = = = = = = = == = = = == = = == = = = == =
To,
Presiden Susilo Bambang YudhoyonoIstana Istana MerdekaJakarta PusatIndonesia
Terhormat Presiden,
Kami yang bertanda panggilan pada Anda untuk memungkinkan Palang Merah Internasional penuh dan dibukanya akses ke Papua Barat.
Kami memahami bahwa Palang Merah terpaksa menutup kantornya dan meninggalkan Papua Barat pada Mei 2009 setelah anggota stafnya mengunjungi para tahanan di penjara. Sebuah bahasa Indonesia Luar Negeri jurubicara Kementerian mengatakan pada bulan Agustus bahwa Palang Merah memiliki mandat menurut perjanjian bilateral antara Indonesia dan Australia untuk membuka kembali kantor cabang di provinsi ini.
Palang Merah adalah sebuah organisasi independen yang tidak memihak dengan misi kemanusiaan eksklusif. Sejak 1949 Palang Merah telah memiliki mandat internasional diberikan di atasnya oleh Konvensi Jenewa, yang tugas ICRC dengan tahanan mengunjungi, operasi bantuan mengorganisir, menyatukan kembali keluarga yang terpisah dan kegiatan kemanusiaan yang sama selama konflik bersenjata.
Untuk perdamaian di Papua Barat, harus ada transparansi dan ini tidak dapat dicapai jika Palang Merah dikecualikan. Kami bergabung dengan organisasi hak asasi manusia dan dengan anggota parlemen di Inggris dan Australia yang juga menyerukan agar Palang Merah untuk diberikan akses penuh ke Papua Barat.
Terhormat Presiden,
Kami yang bertanda panggilan pada Anda untuk memungkinkan Palang Merah Internasional penuh dan dibukanya akses ke Papua Barat.
Kami memahami bahwa Palang Merah terpaksa menutup kantornya dan meninggalkan Papua Barat pada Mei 2009 setelah anggota stafnya mengunjungi para tahanan di penjara. Sebuah bahasa Indonesia Luar Negeri jurubicara Kementerian mengatakan pada bulan Agustus bahwa Palang Merah memiliki mandat menurut perjanjian bilateral antara Indonesia dan Australia untuk membuka kembali kantor cabang di provinsi ini.
Palang Merah adalah sebuah organisasi independen yang tidak memihak dengan misi kemanusiaan eksklusif. Sejak 1949 Palang Merah telah memiliki mandat internasional diberikan di atasnya oleh Konvensi Jenewa, yang tugas ICRC dengan tahanan mengunjungi, operasi bantuan mengorganisir, menyatukan kembali keluarga yang terpisah dan kegiatan kemanusiaan yang sama selama konflik bersenjata.
Untuk perdamaian di Papua Barat, harus ada transparansi dan ini tidak dapat dicapai jika Palang Merah dikecualikan. Kami bergabung dengan organisasi hak asasi manusia dan dengan anggota parlemen di Inggris dan Australia yang juga menyerukan agar Palang Merah untuk diberikan akses penuh ke Papua Barat.
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here