Bendera NKRI |
Selama siklus pertama Tinjauan Periodik Universal pada bulan April 2008, Indonesia menggambarkan dirinya sebagai "demokrasi multi-etnis" dan diakui bahwa untuk memelihara masyarakat, perusahaan itu perlu untuk melindungi dan memelihara nilai-nilai Pemerintah "harmoni persatuan, dan toleransi." juga mengakui komitmen dan kewajibannya di bawah Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama serta jaminan konstitusional negara untuk promosi dan perlindungan ini "benar penting." Meskipun komitmen ini, namun , serius pelanggaran HAM terus berlanjut.
"Hanya dalam dua minggu terakhir, masalah serius yang berkaitan dengan undang-undang penghujatan Indonesia telah muncul kembali. Kita telah melihat meningkatnya kekerasan agama serta tindakan keras terhadap kebebasan berekspresi, "kata Hak Asasi Manusia Pertama Joelle Fiss. "Kelompok Islam terganggu pembahasan buku Irshad Manji di Jakarta Selatan. Penulis juga menderita luka ringan setelah serangan massa saat peluncuran bukunya di Institut Studi Islam dan Sosial (LKiS) Foundation di Yogyakarta. Hari kemudian, konser Lady Gaga dibatalkan setelah protes yang dipimpin oleh kelompok-kelompok serupa. Ancaman dan serangan menjadi tren di Indonesia, dan ekstremis menggunakan taktik intimidasi terhadap mereka yang ingin berbicara dan melaksanakan kebebasan berkeyakinan. Terlebih lagi, polisi tidak cukup melindungi mereka yang sedang diintimidasi. "
Fiss berada di Indonesia pekan lalu untuk bertemu dengan kelompok masyarakat sipil yang bekerja untuk memerangi kekerasan dan impunitas di Indonesia, serta untuk menegakkan kebebasan beragama dan berekspresi. Perjalanannya didahului Tinjauan minggu ini terhadap catatan hak asasi manusia Indonesia.
Human Rights First mendesak Indonesia untuk menggunakan proses Tinjauan Universal Periodic sebagai kesempatan untuk mencabut hukum penghujatan atau, minimal, mengubah hukum yang ada untuk membatasi pelanggaran dengan memperkuat persyaratan untuk bukti niat dan bukti. Selain itu, Human Rights First mendesak pemerintah Indonesia untuk melindungi dan menjamin semua orang yang hidupnya telah diancam atau hampir punah karena penghujatan dan hukum yang terkait, termasuk para pembela mereka yang dituduh menghujat, pejabat pemerintah, pengacara dan hakim yang berbicara menentang hukum penghujatan .
"Pejabat
pemerintah harus berbicara menentang pelanggaran hak asasi manusia
setiap kali tindakan seperti itu terjadi dan, khususnya dalam hal
kekerasan, memastikan bahwa ada respon yang cepat dan tepat baik dari
penegak hukum dan aparat peradilan pidana," kata Fiss. "Aturan
hukum harus ditegakkan dengan menyelidiki pelanggaran-pelanggaran
kebebasan beragama, termasuk tindakan kekerasan terhadap anggota agama
minoritas."Klik
di Report Sini untuk penyerahan penuh Human Rights First dengan peninjauan UPR
untuk Indonesia serta Hak Asasi Manusia Hukum Laporan Pertama Penghujatan Exposed
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here