SUARA BAPTIS PAPUA

Dukung Aksi Perdamaian Atas Kekerasan di Papua Barat.
Jika Anda Peduli atas kemanusiaan Kaum tertindas di Papua barat Mohon Suport di sini:

Please donate to the Free West Papua Campaign U.K.
Kontribusi anda akan kami melihat ada perubahan terhadap cita-cita rakyat papua barat demi kebebasan dan kemerdekaannya.
Peace ( by Voice of Baptist Papua)

Home » , , , , , » Peninjauan PBB Hak Asasi Manusia di Indonesia sebagai Perjalanan ke depan Bagi RI

Peninjauan PBB Hak Asasi Manusia di Indonesia sebagai Perjalanan ke depan Bagi RI

Written By Voice Of Baptist Papua on June 10, 2012 | 7:55 PM

Opinion. by Atnike Nova Sigiro, 

Pekan lalu, sesi AOS dari Tinjauan Periodik Universal (UPR) dari Dewan HAM PBB di Jenewa telah menempatkan Indonesia pada garis untuk review kedua dari situasi hak asasi manusia saat ini.Mekanisme UPR ini diciptakan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 15 Maret, 2006 oleh resolusi 60/251 yang juga dibentuk Dewan Hak Asasi Manusia. 

UPR lahir seiring dengan permintaan yang kuat dan harapan bagi reformasi di PBB, yang telah dikritik karena didominasi oleh negara-negara anggota terbatas yang memegang kekuasaan politik yang lebih kuat terhadap orang-orang dengan daya yang lebih kecil.Hak asasi manusia PBB mekanisme telah lama mendapat kecaman untuk menerapkan standar ganda.

Kebanyakan HAM langkah-langkah dalam mekanisme PBB hanya berlaku untuk negara yang kurang kuat. Dengan pembentukan mekanisme UPR, negara anggota PBB semua diwajibkan untuk menyerahkan laporan mereka pada tindakan yang telah mereka lakukan untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia dan untuk memenuhi kewajiban hak asasi manusia mereka setiap empat tahun sekali.
idak ada negara yang luar biasa. Seiring dengan Indonesia sesi, UPR AOS minggu lalu ada negara seperti Belanda, Inggris dan Finlandia, yang secara tradisional telah kurang diteliti untuk masalah hak asasi manusia dalam mekanisme hak asasi manusia PBB. Negara besar seperti Cina pada tahun 2009 dan Amerika Serikat pada tahun 2010 juga terakhir di bawah mekanisme UPR.

Selama tahun-tahun terakhir Soeharto, AOS aturan dan selama transisi politik yang dimulai pada tahun 1998, Indonesia sangat dikritik karena banyak pelanggaran HAM, terutama di Timor Leste, yang kemudian menjadi provinsi Timor Timur. Namun, setelah mencapai stabilitas politik yang lebih pada tingkat domestik dan meningkatkan strategi diplomatik, Indonesia telah berhasil mengembalikan citranya dalam hal hak asasi manusia. 

Indonesia dan situasi hak asasi manusianya telah jarang diajukan di forum PBB.Kenyataannya, bagaimanapun, tidak berarti bahwa semua masalah hak asasi manusia di Indonesia telah diselesaikan.Kita harus mengakui bahwa dunia diabaikan Indonesia karena pelanggaran yang lebih serius hak asasi manusia di Sri Lanka, Afghanistan dan Myanmar yang membutuhkan lebih banyak dukungan internasional.
Dalam hal ini, UPR telah menyediakan ruang untuk menjaga indonesian catatan hak asasi manusia di bawah mencermati secara teratur.Ketika mekanisme UPR dimulai pada tahun 2008, kritik adalah luas bahwa sesi terhindar sedikit ruang untuk organisasi masyarakat sipil untuk campur tangan. 

Situasi ini berlanjut sampai hari ini.Perlu dicatat bahwa UPR telah membuka pintu untuk entitas non-pemerintah untuk menyampaikan permasalahan hak asasi manusia olehmenyampaikan laporan mereka sebelum sesi.Ini pengajuan yang akan diringkas dan disusun oleh Kantor PBB Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (OHCHR), adalah salah satu dokumen resmi yang sedang digunakan oleh kelompok UPR bekerja dalam menilai pemerintah, laporan Ao selama sesi.

Dalam dokumen untuk Indonesia, sesi kedua siklus AOS UPR pekan lalu, pengiriman lebih diajukan dengan OHCHR dibandingkan pada siklus pertama pada tahun 2008. Tidak hanya hak asasi manusia internasional organisasi, banyak organisasi berbasis Indonesia telah mengajukan laporan mereka dengan OHCHR tersebut. Setidaknya ada 13 pengajuan bersama dari LSM dan sekitar 15 laporan organisasi individu.Secara signifikan, jumlah kasus yang dilaporkan telah melampaui bahwa dalam UPR sebelumnya pada tahun 2008.

Masalah yang dilaporkan tidak hanya peduli masalah klasik tentang hak-hak politik sipil, tetapi juga isu hak ekonomi, sosial dan budaya; masyarakat adat; perempuan; LGBT; anak-anak; lingkungan, dan kebebasan yang terakhir agama.Di bawah mekanisme PBB lainnya, akan sulit bagi dunia untuk mendorong negara anggota seperti Indonesia memberikan respon yang kuat atau komitmen, terutama pada isu-isu hak asasi manusia.

Dengan mekanisme UPR merekam situasi manusia saat ini hak di Indonesia, ada beberapa peluang yang bahasa Indonesia orang dapat mengeksplorasi untuk mempromosikan hak asasi manusia.Pertama, gerakan masyarakat sipil dapat mempertahankan dan melanjutkan advokasi hak asasi manusia di tingkat PBB meskipun Indonesia, masalah AOS bukanlah prioritas dalam diplomasi, PBB AOS.

Kedua, pemerintah Indonesia seharusnya tidak menghentikan upaya untuk mengatasi masalah hak asasi manusia dan memenuhi kewajiban HAM-nya hanya melalui forum diplomatik seperti PBB.Semua catatan dari sesi UPR dapat digunakan untuk menjaga tekanan pada pemerintah Indonesia untuk menegakkan komitmen internasional hak asasi manusia di tingkat domestik. 

Artikel ini pernah terbitkan di The Jakarta Post
Penulis, aktivis hak asasi manusia, mengajar di sekolah pascasarjana diplomasi di Universitas Paramadina, Jakarta.
Share this article :

0 Komentar Anda:

Post a Comment

Your Comment Here

Twitt VBPapua

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SBP-News @VBaptistPapua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger