SUARA BAPTIS PAPUA

Dukung Aksi Perdamaian Atas Kekerasan di Papua Barat.
Jika Anda Peduli atas kemanusiaan Kaum tertindas di Papua barat Mohon Suport di sini:

Please donate to the Free West Papua Campaign U.K.
Kontribusi anda akan kami melihat ada perubahan terhadap cita-cita rakyat papua barat demi kebebasan dan kemerdekaannya.
Peace ( by Voice of Baptist Papua)

Home » , , , , , , » RI panggang atas Catatan hak Asasi Manusia Pada Sesi HAM PBB

RI panggang atas Catatan hak Asasi Manusia Pada Sesi HAM PBB

Written By Voice Of Baptist Papua on July 11, 2013 | 10:28 PM


Laporan Yohanna Ririhena, The Jakarta Post - Jenewa


Jenewa,-- Anggota Komite Hak Asasi Manusia PBB mempertanyakan komitmen Indonesia untuk menyelesaikan pelanggaran HAM, melindungi agama minoritas dan penggunaan kekuatan yang berlebihan di kalangan aparat negara, pada sesi review PBB pada Rabu.

Panitia, yang terdiri dari 18 ahli hak asasi manusia dari seluruh dunia, menyoroti bahwa kegagalan untuk menegakkan hukum dan ketertiban mengakibatkan pelanggaran hak asasi, selama penilaian pertama pelaksanaan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Pertanyaan rinci dan tajam menyentuh berbagai kasus termasuk pembunuhan aktivis hak asasi Munir pada tahun 2004; pembunuhan ekstra yudisial di Papua, UU 2008 tentang pornografi yang dianggap diskriminatif terhadap perempuan dan masyarakat LBGTIQ, penerapan hukum Syariah di Aceh, dan serangan terhadap pengikut Syiah di Madura, Jawa Timur, pada Ahmadiyah di Cikeusik, Jawa Barat, di gereja maupun di festival film gay.

Komite wakil ketua Yadh Ben Achour mencatat budaya endemik impunitas meski negara meratifikasi ICCPR. Ia mempertanyakan mengapa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah gagal untuk melanjutkan dengan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Ada ketegangan dan rekomendasi tidak selalu diterima dengan baik. Ada tuduhan bahwa pemerintah diminta untuk mengabaikan rekomendasi Komnas HAM. "

Achour juga meneliti tentang kesesuaian peraturan daerah (perda) dan hukum nasional dan norma-norma internasional.

"Ada kontradiksi antara otonomi dan pemerintah," tegasnya.

Ia meminta penjelasan mengenai penerapan hukum Syariah di Aceh, khususnya mengenai hukuman fisik. "Apakah itu sesuai dengan ICCPR, terutama pada penggunaan kekuatan yang berlebihan?"

Delegasi Indonesia yang terdiri 22 pejabat pemerintah, polisi dan militer yang dipimpin oleh Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Departemen umum HAM Harkristuti Harkrisnowo, disajikan sebuah laporan awal tentang keadaan hak-hak sipil dan politik di markas PBB di Jenewa pada hari Rabu dan Kamis.

Menanggapi pertanyaan anggota komite ', Harkristuti menekankan bahwa konstitusi tidak mengatakan apa-apa tentang konvensi internasional. "Status instrumen internasional adalah sama dengan undang-undang nasional, tidak di atas. Dalam kasus konflik, maka akan dibawa ke Mahkamah Agung. "

Pada isu kebijakan dan program untuk pelaksanaan ICCPR, katanya, itu telah tercermin dalam rencana aksi HAM nasional dan melalui berbagai peraturan nasional dan regional.

Perwakilan LSM Indonesia mengkritik pemerintah tentang penjelasan yang kredibel.

Poengky Indarti dari Imparsial berpendapat bahwa pemerintah belum menyentuh pada fakta-fakta yang nyata. "Dengan [besar] delegasi, pemerintah seharusnya sudah menyiapkan data yang lebih mandiri, dan tidak hanya sikap membela."

Choirul Anam dari Kelompok Kerja Hak Asasi Manusia menyesalkan penjelasan pemerintah, mengatakan ada kurangnya data konkret dan rinci.

Share this article :

0 Komentar Anda:

Post a Comment

Your Comment Here

Twitt VBPapua

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SBP-News @VBaptistPapua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger