SUARA BAPTIS PAPUA

Dukung Aksi Perdamaian Atas Kekerasan di Papua Barat.
Jika Anda Peduli atas kemanusiaan Kaum tertindas di Papua barat Mohon Suport di sini:

Please donate to the Free West Papua Campaign U.K.
Kontribusi anda akan kami melihat ada perubahan terhadap cita-cita rakyat papua barat demi kebebasan dan kemerdekaannya.
Peace ( by Voice of Baptist Papua)

Home » , , , » Dukungan Hak Asasi Manusia di Papua Barat

Dukungan Hak Asasi Manusia di Papua Barat

Written By Voice Of Baptist Papua on September 20, 2010 | 8:14 AM

ETAN AKSI ALERT

Timor Leste dan Indonesia Action Network

Minggu ini subkomite House di Asia akan menggelar sidang atas Papua Barat
(Rabu, 22 September 15:00, 2172 Rayburn House Office Bldg., disiarkan online melalui link WebCast di http://www.hcfa.house.gov/)

Tidak bisa datang untuk mendengar silahkan mengambil langkah sederhana untuk mendukung hak asasi manusia dan keadilan.

Hubungi perwakilan Anda di Kongres. Mendesak dia untuk co-sponsor H. Res. 1355, resolusi tersebut, disampaikan oleh Rep Patrick Kennedy mendesak pemerintah Indonesia untuk meningkatkan hak asasi manusia di Papua Barat.

Tawanan Nurani seperti Filep Karma dan lain-lain dapat menghabiskan bertahun-tahun di penjara di Indonesia untuk menaikkan bendera damai.serangan Indonesia terhadap kebebasan berekspresi dan pelecehan di penjara-penjaranya dengan baik didokumentasikan. Setahun yang lalu, pemerintah Indonesia dikeluarkan Komite Internasional Palang Merah di Papua Barat.

Apa yang ANDA dapat melakukan:

Perwakilan panggilan Anda hari ini. Mendesak / dia untuk co-sponsor House Resolusi 1355 yang mendukung hak asasi manusia di Papua Barat di Indonesia. Sebuah salinan Resolusi di bawah.

Bila Anda membuat panggilan, minta berbicara dengan urusan luar negeri asisten legislatif. Jumlah switchboard Kongres adalah 202-224-3121 (meminta kantor Anda Perwakilan), atau periksa www.congress.org untuk informasi kontak. Untuk masuk ke resolusi, kantor harus menghubungi Daniel Murphy di kantor Patrick Kennedy Rep (5-4911).

Telepon Anda dapat membuat perbedaan. Silakan untuk kami diposting hasil dari telepon Anda dengan menulis ke etan@etan.org. Buka di sini untuk memeriksa sponsor saat ini pergi. Pastikan untuk berterima kasih kepada wakil Anda jika ia ada dalam daftar. Harap menyebarkan berita di Facebook dan di tempat lain. ETAN pekerjaan Dukungan oleh menyumbang hari ini.Terima kasih!

[]

Contoh e-mail dan berbicara poin:

Rep Dear xxxx,

1. Departemen Luar Negeri AS, penyidik PBB dan organisasi hak asasi manusia telah mendokumentasikan ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan kondisi penjara yang mengerikan dalam provinsi Indonesia Papua Barat dan Papua.

2. Pemerintah Indonesia harus menunjukkan komitmennya terhadap kebebasan berekspresi dengan melepaskan orang dihukum untuk damai mengekspresikan pandangan politik mereka, memperbaiki kondisi penjara, dan memungkinkan akses kepada Komite Internasional Palang Merah.

3. Kongres AS perlu pendukung kuat bagi hak asasi manusia di Indonesia dan di tempat lain. Perwakilan resolusi Kennedy adalah kesempatan bagi anggota untuk mengekspresikan komitmen mereka terhadap supremasi hukum dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Hal ini hanya bisa memperkuat demokrasi.

4. The Congressmember dapat mendukung hak asasi manusia oleh co-sponsor House Resolution 1355 oleh Dan Murphy menghubungi kantor Rep Patrick Kennedy.

Anda juga dapat e-mail Anda anggota Kongres pada Resolusi melaluiAmnesty International USA.



KONGRES ke-111

SESI-1

H. RES. l355

Mengekspresikan rasa DPR tentang krisis hak asasi manusia di Papua dan Papua Barat.

DI PERWAKILAN

Mr Kennedy menyerahkan resolusi berikut; yang disebut Komite _____________

RESOLUSI

Mengekspresikan rasa DPR tentang krisis hak asasi manusia di Papua dan Papua Barat.

Sedangkan Departemen 2008 Hak Negara Manusia Laporan pada dokumen Indonesia penahanan setidaknya 30 aktivis Papua damai, pembunuhan orang Papua di kampanye damai, dan bukti tambahan pidato ditekan, pelecehan sosial, dan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok agama, kekerasan dan seksual terhadap perempuan, pekerja anak, dan perdagangan manusia;

Sedangkan Pemerintah Indonesia telah baru-baru ini melarang Komite Internasional Palang Merah(ICRC) dari Provinsi Papua dan Papua Barat yang mengikuti kunjungan ICRC ke fasilitas penahanan;

Sedangkan laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa 2007 oleh PBB Pelapor Khusus tentang Penyiksaan, Manfred Nowak, ditemukan "luas penyiksaan di penjara Indonesia" dan "penggunaan kekerasan berlebihan oleh pasukan keamanan Indonesia khususnya di Papua" dan bahwa "pemukulan dan bentuk-bentuk penyiksaan yang mengakar kuat di banyak sistem penjara Indonesia dimana budaya impunitas ";

Sementara Presiden Abdurrahman Wahid Indonesia diizinkan masyarakat Papua untuk terbang bintang "pagi" bendera sebagai simbol budaya dan bersejarah;

Sedangkan Amnesty International telah mengidentifikasi banyak tahanan hati nurani dalam penjara Indonesia, di antara mereka orang-orang Papua sepertiFilep Karma dan Yusak Pakage, dipenjara untuk protes politik secara damai termasuk menampilkan bintang pagi "bendera yang bersejarah, budaya, dan makna politik bagi orang Papua ;

Sedangkan 40 Anggota Kongres pada tahun 2008 dimohonkan Indonesia Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas nama Filep tahanan politik Papua Karma dan Yusak Pakage;

Sedangkan Laporan Human Rights Watch pada 5 Juni 2009, mencatat "penyiksaan dan penganiayaan tahanan di penjara-penjara di Papua adalah merajalela"; dan

Sedangkan para pemimpin terkemuka Indonesia telah menyerukan dialog nasional dan para pemimpin Papua telah menyerukan dialog internasional dimediasi untuk mengatasi keluhan-keluhan lama di Papua dan Papua Barat:

Sekarang, oleh karena itu, baik

Diselesaikan, Bahwa pengertian DPR bahwa

(1) Pemerintah Indonesia harus melaporkan terhadap kemajuan masyarakat internasional khusus dibuat tentang
(A) akhir penyalahgunaan dari para tahanan oleh pihak berwenang di Papua dan Papua Barat dan penuntutan dari penyalahgunaan yang bersalah;
(B) tindakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki kondisi penahanan, terutama di Papua dan Papua Barat;
(C) tindakan yang diambil untuk melindungi hak warga negara untuk berkumpul secara damai dan berserikat serta kebebasan berbicara dan pidato khusus simbolik, seperti menaikkan spanduk atau bendera;
(D) kompatibilitas hukum Indonesia yang mengkriminalisasi perbedaan pendapat politik secara damai dan komitmen Indonesia yang bertentangan mengenai hak-hak untuk kebebasan berbicara dan berkumpul dijamin oleh perjanjian internasional dimana Indonesia menjadi pihak, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan
(E) Ketentuan atau akses ke fasilitas penahanan di Papua Barat dengan hak asasi manusia yang diakui lembaga pengawasan, termasuk Komite Internasional Palang Merah dan
(2) Pemerintah Indonesia harus memungkinkan sebuah organisasi independen hak asasi manusia pihak ketiga untuk meninjau kondisi penjara dengan perhatian khusus untuk narapidana Papua dan berdasarkan tinjauan bahwa, merumuskan serangkaian rekomendasi kepada Pemerintah Indonesia yang akan memfasilitasi penjara dan reformasi hukum terutama untuk

(A) alamat defisit dalam fasilitas, pelatihan personil, dan prosedur untuk tujuan memperbaiki perlakuan kemanusiaan dari para tahanan;

(B) merumuskan prosedur, termasuk reformasi peradilan dan solusi hukum untuk menjamin bahwa pihak menghadapi hukuman penjara yang tepat untuk perlakuan buruk dari para tahanan, dan

(C) mendorong reformasi hukum pidana Indonesia dan prosedur hukuman untuk memastikan bahwa mereka mencerminkan komitmen Indonesia di bawah usaha internasional dan kewajiban hukum di Indonesia sendiri untuk melindungi hak-hak asasi manusia, termasuk hak untuk kebebasan berbicara dan berkumpul secara damai dan asosiasi.
lihat siaga penuh dan update di sini:http://etan.org/action/action4/32alert.htm
Share this article :

0 Komentar Anda:

Post a Comment

Your Comment Here

Twitt VBPapua

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SBP-News @VBaptistPapua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger