JAKARTA, KOMPAS.com — Nama besar korps Tentara Nasional Indonesia atau TNI kembali tercoreng. Sebuah video berdurasi 4 menit 47 detik yang beredar sejak Sabtu (16/10/2010) lalu di situs YouTube itu menggambarkan penganiayaan yang dilakukan oleh militer Indonesia atas sejumlah warga Papua, yang dituduh terlibat Organisasi Papua Merdeka atau OPM.
"Hey kau bajingan, kami menjalankan perintah negara," kata salah satu serdadu berseragam TNI sambil menendang kepala salah satu warga Papua yang terduduk di rumput. Begitulah adegan awal dalam video yang dilansir sebuah lembaga bernama Asian Human Rights Commission.
Video yang kental berbau propaganda untuk menjatuhkan TNI dan juga Pemerintah Indonesia dalam penanganan masalah separatisme di Papua tersebut diklaim terjadi pada bulan Oktober 2010 di kawasan Tingginambut, Puncak Jaya, Papua.
Tendangan dan pukulan helm baja ke arah kepala beberapa warga Papua dalam video itu ternyata hanya bagian kecil dari kekejian yang terekam dalam video tersebut. Sebab, pada bagian selanjutnya terekam penyiksaan yang lebih parah.
Satu lelaki Papua yang mengenakan kaus hitam-merah ditidurkan di atas tanah, dengan dada diinjak dan sebilah parang siap menyembelih lehernya. Pemandangan lebih mengenaskan terjadi pada menit selanjutnya. Satu warga Papua lain terbaring telentang di atas tanah tanpa pakaian. Kedua tangan dan kakinya diikat. Sambil lehernya diinjak, ia terus ditanya tentang tempat penyimpanan senjata milik OPM oleh orang-orang berpakaian preman.
Hasil tayangan video ini menunjukkan, setelah pria tersebut menjawab dengan menyebutkan lokasi penyimpanan senjata ada di sebuah kandang babi, salah satu interogator berteriak: "Bohong, bohong."
Puncaknya, interogator lain menganiaya pria Papua itu dengan menggunakan sebatang kayu yang diambil dari kobaran api dan masih mengepulkan asap. Lalu ia membakar kelamin lelaki naas itu dengan kayu tadi. Pria ini lantas mengerang kesakitan, terlebih tindakan itu dilakukan berulang kali.
Lembaga Asian Human Rights Commission yang melansir video ini terlihat mengarahkan hasil rekaman tersebut untuk mempropagandakan kekejaman Indonesia dalam penanganan Papua. Dalam salah satu bagian video tersebut, mereka menuliskan, "Indonesia ratified the United Nations Convention Against Torture in 1998, but has still not stopped using torture".
Berita soal penganiayaan TNI ini telah dimuat—setidaknya—oleh salah satu surat kabar di Australia, Sydney Morning Herald. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dan komentar terkait penyebaran video kekerasan tersebut yang disampaikan pihak pemerintahan Indonesia ataupun TNI.
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here