SUARA BAPTIS PAPUA

Dukung Aksi Perdamaian Atas Kekerasan di Papua Barat.
Jika Anda Peduli atas kemanusiaan Kaum tertindas di Papua barat Mohon Suport di sini:

Please donate to the Free West Papua Campaign U.K.
Kontribusi anda akan kami melihat ada perubahan terhadap cita-cita rakyat papua barat demi kebebasan dan kemerdekaannya.
Peace ( by Voice of Baptist Papua)

Home » , , , , » KontraS: Kasus Penyiksaan 2012, Polisi Mendominasi disusul TNI dan Sipil.

KontraS: Kasus Penyiksaan 2012, Polisi Mendominasi disusul TNI dan Sipil.

Written By Voice Of Baptist Papua on June 26, 2012 | 2:04 AM

PENYIKSAAN MENINGKAT DRASTIS!

Laporan Praktek Penyiksaan di Indonesia
(Published: http://www.kontras.org/)
Hari Dukungan Internasional untuk Korban Penyiksaan 2012

Memperingati Hari Dukungan Internasional untuk Korban Penyiksaan (26 Juni), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengeluarkan laporan tahunan berjudul, Penyiksaan Meningkat Drastis!.
Laporan ini disarikan dari berbagai insiden penyiksaan yang mendapat perhatian publik luas (baik nasional maupun internasional) sepanjang Juli 2011-Juni 2012, khususnya elaborasi berbagai laporan pengaduan kasus penyiksaan yang langsung ditangani oleh KontraS. Laporan ini merupakan evaluasi KontraS terhadap situasi praktik penyiksaan tetap menggunakan kerangka penilaian yang digunakan oleh Komite Anti Penyiksaan (Committee Against Torture) dan mekanisme di bawah Dewan HAM PBB (baik itu lewat Pelapor Khusus Anti-Penyiksaan maupun lewat sidang Universal Periodic Review yang pada 23 Mei 2012 merupakan Siklus II).

Kontras mencatat kebijakan Negara yang memfasilitasi terjadinya praktek penyiksaan. Sementara Negara harusnya juga segera mengakomodir kebijakan yang semestinya bisa mencegah atau mengurangi terjadinya penyiksaan. Persoalan tersebut antara lain :
  • Absennya kriminalisasi kejahatan penyiksaan dan hukuman yang setimpal bagi pelakunya karena belum adanya revisi KUHP dan KUHAP meskipun telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2010-2014 
  • Terus dipertahankannya kebijakan hukuman mati.  Abolisi hukuman mati di Indonesia harus dilakukan dengan sasaran antara melakukan moratorium terhadap eksekusi mati yang secara de fakto telah diberlakukan dalam 4 tahun terakhir. Meski demikian, dalam setahun terakhir terdapat 6 terpidana mati baru yang diputuskan oleh pengadilan
  • Kebijakan hukum cambuk di Aceh. Hukum cambuk merupakan bentuk penghukuman yang kejam (corporal punishment) yang tidak sesuai dengan Konvensi Anti Penyiksaan dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Pada periode Juni 2011-Juni 2012 terdapat 47 orang yang dihukum cambuk di Aceh.
  • Masih mengandalkan mekanisme akuntabilitas internal untuk mengadili tindakan penyiksaan. Praktik penyiksaan juga masih menjadi persoalan impunitas karena mekanisme penghukumannya masih sangat bergantung pada mekanisme internal, baik di tubuh TNI maupun Polri sehingga meniadakan efek jera. Penting memastikan adanya berbagai institusi negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi independen (independent external oversight body) terhadap dugaan terjadinya penyiksaan mulai mengidentifikasi nama-nama pelaku yang dianggap bertanggung jawab.
  • Pengesahan UU Intelijen Negara yang potensial membuka ruang praktik penyiksaan, yaitu UU No.17/2011 tentang Intelijen Negara. UU ini secara langsung memberikan kewenangan khusus berupa penggalian informasi kepada aparat intelijen. Penggalian informasi akan diterapkan kepada sasaran-sasaran yang terkait dengan kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional, serta khususnya kegiatan terorisme-separatisme yang selama ini dikenal berkembang luas di sejumlah wilayah di Indonesia.
Berdasarkan monitoring KontraS untuk periode Juli 2011-Juni 2012, terjadi lonjakan luar biasa dugaan terjadinya praktik penyiksaan. Pada periode Juli 2010-Juni 2011, KontraS mencatat ada 28 dugaan peristiwa penyiksaan dengan jumlah korban sebanyak 49 orang, sementara untuk peridoe Juli 2011-Juni 2012 terdapat 86 dugaan peristiwa penyiksaan dengan jumlah 243 korban . 

Sementara itu untuk kategori dugaan pelakunya pada periode ini tercatat aparat Polri sejumlah 14 peristiwa, TNI sejumlah 60 peristiwa, dan.
Sipir penjara sebanyak 12 peristiwa. Untuk periode ini terdapat wilayah tempat diduga praktik penyiksaan terjadi relatif besar, yaitu wilayah Papua yang memang selama setahun terakhir juga situasi keamanan dan intensitas kekerasannya sedang bermasalah.

Grafik dan Tabel Kasus Penyiksaan (KontraS)
Dari tabel  di atas, beberapa hipotesa yang bisa diambil adalah : Pertama, terjadi jumlah korban dan dugaan praktik penyiksaan yang begitu menonjol di Papua bila dibandingkan dengan daerah lainnya, terdapat 11 peristiwa penyiksaan di Papua dengan 98 orang korban. Jumlah dugaan praktik penyiksaan di Papua ini kuat berkorelasi dengan memanasnya situasi politik dan meningkatnya intensitas kekerasan secara umum di sana selama setahun terakhir. Mereka yang menjadi korban umumnya adalah penduduk asli Papua dan menganggap mereka menjadi korban salah tangkap dan penahanan semena-mena yang dilakukan oleh aparat keamanan. Hal ini memperkuat stigmatisasi dan diskriminasi hingga mengkriminalisasi terhadap orang Papua.
Kedua, praktik penyiksaan umumnya terjadi dalam situasi di mana posisi korban begitu tidak berdaya terhadap pelakunya; situasi yang umum terjadi di ruang tahanan yang tertutup. Situasi ini semakin buruk ketika si korbannya merupakan warga biasa -yang menjadi tersangka suatu kejahatan- mewakili struktur masyarakat kelas bawah. Hal ini juga terjadi di Indonesia di mana kebanyakan mereka yang diduga menjadi korban penyiksaan adalah para tersangka kriminal atau narapidana yang berasal dari kelompok awam (menjadi musuh opini publik seperti teroris, pengedar narkoba, separatis, dan lainnya) dan seringkali tidak didampingi oleh pembela hukum. Hingga kini monitoring KontraS belum menemukan adanya dugaan praktik penyiksaan untuk tersangka pelaku korupsi yang umumnya merupakan pejabat negara atau pengusaha kaya.
Situasi ini menegaskan pentingnya kebutuhan segera untuk menghentikan tindakan penyiksaan serta membuat aturan-aturan yang dapat mencegah terjadinya penyiksaan. Terhadap hal tersebut di atas, KontraS merekomendasikan kepada :
  • Pemerintah dan DPR RI harus mempercepat pembahasan RUU Perubahan KUHP dan KUHAP atau menyusun suatu RUU Anti Penyiksaan tersendiri. Hal ini dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan regulasi mendesak bagi upaya mengkriminalisasi tindak penyiksaan ;
  • Institusi negara yang relevan seperti TNI, Polri, dan Kementrian Hukum dan HAM (yang membawahi sistem penjara dan tahanan di Indonesia) memastikan penghukuman yang maksimal kepada pelaku hingga memberikan efek jera serta harus menerapkan suatu mekanisme vetting secara internal bagi aparat, petugas, atau pejabatnya yang melakukan, memerintahankan, atau membiarkan terjadinya praktik penyiksaan;
  • Institusi negara yang memiliki mandat melakukan fungsi pemantauan atau pengawasan yang independen (independent external oversight bodies), seperti Komnas HAM, Ombudsman, atau Kompolnas juga bisa menerapkan mekanisme vetting untuk mempersempit ruang gerak pelaku penyiksaan;
  • Pemerintah harus bisa menghentikan praktik penyiksaan yang didasari pada pola stigmatisasi dan diskrimnasi yang terjadi di Papua mengingat meningkat tajamnya praktik penyiksaan di wilayah tersebut akan memperburuk situasi Papua yang sedang bermasalah;
  • Pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan ratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa dan Protokol Opsional Konvensi Anti Penyiksaan;
  • Pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang berbagai kebijakan negara yang memfasilitasi praktik penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.

Jakarta, 22 Juni 2012
Badan Pekerja,
Indria Fernida Papang Hidayat
Wakil I Koordinator Kepala Biro Penelitian
(0816.146.6341) (0812.959.8086)
Laporan Penyiksaan KontraS tahun 2012 [unduh]













Share this article :

0 Komentar Anda:

Post a Comment

Your Comment Here

Twitt VBPapua

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SBP-News @VBaptistPapua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger