SUARA BAPTIS PAPUA

Dukung Aksi Perdamaian Atas Kekerasan di Papua Barat.
Jika Anda Peduli atas kemanusiaan Kaum tertindas di Papua barat Mohon Suport di sini:

Please donate to the Free West Papua Campaign U.K.
Kontribusi anda akan kami melihat ada perubahan terhadap cita-cita rakyat papua barat demi kebebasan dan kemerdekaannya.
Peace ( by Voice of Baptist Papua)

Apa Solusi Atas Konflik Papua?

Scoop Voice Baptist

About Me

My Photo
Papua, Papua barat/Indonesia, Indonesia
Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua tidak akan pernah memilih diam ketika umat ditintas dan akan terus bersuara sampai keadilan benar-benar terjadi di tanah papua

Voice of Baptist Papua

Asian Human Rights Commission

Welcome to Suara Baptis Papua Online

SB - PAPUA-News

© Copyright 2011 suara baptis papua. Powered by Blogger.

Latest Post

Showing posts with label Kontras. Show all posts
Showing posts with label Kontras. Show all posts

Data KontraS Penembakan di Papua Didominasi oleh Polisi

Written By Voice Of Baptist Papua on August 15, 2013 | 7:59 PM

Photo Ilustrasi
Jakarta,-- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebutkan ada 361 kasus penembakkan terjadi di Papua selama kurun waktu 2011-2013.

KontraS Telah Mencacat 279 kasus Penembakan Oleh Polisi, 20 Kasus Penembakan oleh TNI dan 63 Kasus Penembakan oleh OTK (Orang Tidak Kenal), "Haris Azhar (Koordinator KontraS)."

Menurut Haris, ada dua motif utama dalam kasus penembakkan yang dilakukan oknum polisi, yaitu upaya penangkapan pelaku tindak kriminal dan upaya penanganan demonstrasi yang berujung bentrok, maupun bentrokan akibat sengketa lahan maupun konflik komunal.

"Motif lainnya yang tidak begitu banyak dijumpai ialah dendam pribadi atau akibat kelalaian yang dilakukan oleh anggota kepolisian," tegasnya.

Haris juga mengatakanan, penembakan yang dilakukan oleh oknum TNI, umumnya disebabkan oleh permasalahan pribadi dan upaya penanganan gangguan separatisme di Papua.

"Motif penembakan oleh OTK (orang tak dikenal) umumnya merupakan bentuk dari gangguan keamanan dalam hal ini yang menurut beberapa kalangan disebut dengan separatisme," lanjutnya.

Sementara itu, diakui Haris, jenis senjata yang digunakan pelaku penembakkan berbeda-beda. Untuk kasus penembakkan yang dilakukan oknum polisi dan TNI, pada umumnya menggunakan senjata jenis pistol FN dan senjata laras panjang jenis AK 45.

"Sedangkan, peristiwa penembakkan oleh OTK umumnya menggunakan senjata jenis laras panjang atau senjata rakitan," tuntasnya

Kantor KontraS di Demo Puluhan Massa “Bayaran”

Written By Voice Of Baptist Papua on June 11, 2013 | 7:33 PM

Photo Protes KontraS / SP
Jakarta — Puluhan massa aksi “bayaran” pemerintah yang menamakan diri dari Front Pembela Merah Putih (FPMP), siang tadi, Selasa (11/6/2013) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor KontraS, Menteng, Jakarta Pusat, menolak keberpihakan KontraS terhadap gerakan separatisme di tanah Papua.
 
Pantauan suarapapua.com, massa aksi yang dipimpin langsung oleh Kordinator Aksi FPMP, Dahlan Wattiheleuw, awalnya melakukan long march dari Tugu Proklmasi melintasi jalan Borobudur yang tak jauh dari Kantor KontraS, sambil terus berorasi mengeluarkan kata-kata kecaman dan hinaan terhadap KontraS.

“Kami menolak cara-cara itu, kami datang untuk menyampaikan sikap penolakan terhadap langkah-langkah KontraS yang dukung aksi separatisme di Papua,” ujar Kordinator aksi, yang juga pria berdarah Maluku tersebut.

Usai puas berorasi di depan Kantor KontraS, massa juga memaksa aparat kepolisian agar membuka pintu gerbang kantor KontraS agar dapat menyampaikan sikap mereka di dalam Kantor KontraS yang terdapat beberapa staf dan pekerja KontraS, termasuk beberapa mahasiswa Papua.

“Kantor ini juga digunakan KontraS untuk melindungi anak-anak Papua dan orang-orang asing, kami mengecam cara-cara itu,” ujar salah satu orator yang kebetulan melihat sejumlah mahasiswa Papua, termasuk beberapa warga negara asing yang sedang magang kerja di Kantor KontraS.

Untuk menghindari aksi brutal dan anarkis massa yang didominasi oleh waga berdarah Maluku, Kordinator KontraS, Haris Azhar langsung menginjinkan beberapa perwakilan massa aksi untuk masuk dan berbicara di dalam Kantor KontraS secara santun dan bermartabat.

Dalam pernyataan sikapnya yang dibacakan oleh salah satu warga asli Papua, yang mengaku bernama Martin, FPMP dengan tegas menolak advokasi KontraS yang dinilai sering mengecam pemerintah, dan terkesan mendukung gerakan separatism di tanah Papua dengan berbagai statemen di media massa.

Haris Azhar, Kordinator KontraS yang menerima empat orang perwakilan pendemo menjelaskan, keliru dan salah jika FPMP menilai KontraS mendukung gerakan separatism di Papua, sebab saat TPN/OPM menembak tentara di Kabupaten Puncak Jaya dan Puncak Papua, KontraS juga mengecam tindakan tersebut.

“Kami mengutuk kekerasan dan pelanggaran HAM, baik yang dilakukan oleh TPN/OPM dan aparat TNI/Polri, jadi keliru kalau KontraS dianggap membela dan mendukung gerakan separatism. Kami ajak teman-teman yang berdemo untuk datang ke KontraS, ikut diskusi, dan belajar disini jika ingin memahami langsung apa yang dikerjakan KontraS,” ujar Hariz dengan santun.

Haris juga mengatakan, selama ini KontraS hanya mendukung penegakan hukum dan hak asasi manusia di Papua dengan mengecam tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan aparat militer terhadap warga sipil.

Mantan Kordinator KontraS, Usman Hamid menambahkan keliru jika KontraS dinilai membela dan mendukung gerakan separatisme di tanah Papua, sebab KontraS bukan hanya membicarakan permasalahan di tanah Papua, namun bicara juga untuk penegakan hukum dan HAM di seluruh Indonesia.

Terkait kehadiran satu orang mahasiswa Papua dalam aksi demonstrasi yang menamakan diri perwakilan mahasiswa Papua, langsung mendapat penolakan dari Ketua Mahasiswa Papua asal Kabupaten Tolikara di Jakarta, Sony Wanimbo.

Menurut Wanimbo, mahasiswa tidak pernah memberikan rekomendasi, menunjuk, atau meminta seorang mahasiswa yang  mengaku bernama Martin untuk mengecam kinerja KontraS yang dinilai selama ini sangat membantu penegakan hukum dan HAM di tanah Papua.

“Kami tidak kenal anak mahasiswa tadi. Sangat keliru dan salah jika menamakan mahasiswa Papua dan mengecam KontraS, kami sangat mendukung kerja-kerja KontraS selama ini. Jadi, jangan sebut mahasiswa Papua mendukung aksi demo tersebut,” ujar Wanimbo.

Wanimbo justru menilai, beberapa mahasiswa asal Papua, termasuk Martin yang diundang dalam aksi tersebut merupakan massa aksi bayaran dari pemerintah untuk menghancurkan reputasi KontraS yang selama ini dikenal sangat baik, dan membantu seluruh rakyat Indonesia, termasuk Papua.

Kontras: Inpres Kamnas Cermin Kegagalan Pemerintah

Written By Voice Of Baptist Papua on January 27, 2013 | 11:37 PM

Haris Azhar. (Antarafoto)
Liputan6.com, Jakarta : Banyak kasus kekerasan yang berujung kerusuhan di sejumlah daerah membuat aparat keamanan kewalahan seperti kerusuhan di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), beberapa waktu lalu.

Karena itu, pemerintah berencana mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Keamanan Nasional (Kamnas) untuk mengatasinya. Inpres ini sebagai bentuk penegasan aparat dalam menghadapi tindakan anarki yang dilakukan kelompok tertentu.

Namun, usulan inpres yang digagas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ini ditentang sejumlah LSM seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Koordinator Kontras Haris Azhar, menyebut inpres tersebut lebih menunjukkan kegagalan polisi dan pemerintah daerah dalam mencegah kasus kekerasan.

"Pembuatan Inpres Kamnas lebih cenderung untuk merespons gagalnya tanggap polisi dan pemerintah daerah dalam mencegah dan menangani rusuh atau konflik kekerasan di berbagai tempat belakangan ini," ujar Haris di Jakarta, Senin (28/1/2013).

Menurutnya berbagai situasi politik dan keamanan di Indonesia pada dua tahun terakhir ini menunjukkan situasi yang meresahkan. Padahal idealnya situasi ini harus mendapat penanganan komprehensif dari negara dengan melihat penyebab sebenarnya.

Haris berpendapat pemerintah harus melakukan penanganan secara komprehensif, memaksimalkan ruang koordinasi dan profesionalisme kerja dari masing-masing unit pemerintah untuk menghadapi gejolak di tengah masyarakat.

Kendati gejolak itu semakin tidak terjaminnya pelayanan publik, perlindungan hukum, keadilan sosial, dan pemenuhan hak-hak sipil, Haris menekankan bahwa situasi itu lebih dari persoalan keamanan belaka.

Dalam berbagai isu ketiadaan hak masyarakat sipil, lanjut Haris, pendekatan negara kerap condong ke model penanganan keamanan belaka. Isu konflik agraria, teror, konflik berbasis kekerasan minoritas, konflik yang dipicu karena ketidakadilan dan sederet konflik lainnya dijawab dengan menurunkan jumlah pasukan bersenjata berskala besar.

"Lihatlah bagaimana Pemerintah menangani konflik di Aceh, Poso, Papua, hingga Timor Timur juga selalu dimulai dengan hal-hal yang sifatnya eksesif," tuturnya.

Inpres Nomor 4 Tahun 2001 tentang Langkah-Langkah Penyelesaian Komprehensif dalam Penyelesaian Masalah Aceh, lanjut Haris, diikuti dengan operasi darurat militer besar-besaran. Begitu pula, di Timor Timur melalui Keppres No. 107/1999 tentang Penetapan Keadaan Darurat Militer di Timor Timur, Poso dan yang tidak pernah diakui hingga kini, Papua.

Menurutnya, peristiwa kerusuhan terbaru di Sumbawa, NTB, Selasa 22 Januari lalu menjadi contoh mutakhir, yakni penangangan berorientasi keamanan, di tingkat pusat akan memunculkan penetapan Inpres Kamnas.

"Hal itu tidak sinkron dengan persoalan aktual yang menjadi 'bom waktu'," kata Haris.

Dalam kasus Sumbawa, minimnya akses informasi, transparansi, dan tidak profesionalnya penangangan kasus kematian Arniyati menjadi pemicu bagi masyarakat untuk menumpahkan rasa ketidakadilan dalam bentuk kekerasan terhadap kelompok atau etnis tertentu. Hal ini didukung oleh minimnya kebijakan pemerintah setempat dalam pencegahan dan penanganan konflik sosial.

Menurut dia, situasi di Sumbawa menegaskan bahwa konflik sosial dipicu oleh rasa ketiadakadilan yang dirasakan masyarakat akibat dari tidak profesionalnya kinerja aparat keamanan, polisi, dan aparat pemerintahan setempat.

Karena itu, Haris mengingatkan, bagi Kontras tidak ada kondisi dan situasi yang mendesak bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencari celah dalam menetapkan Instruksi Presiden tentang Keamanan Nasional pada tanggal 28 Januari 2013.

"Justru pemerintah harus menghentikan idenya menambah tumpang-tindih aturan sektor keamanan seperti Inpres Kamnas," katanya.

Ia memandang perlu Pemerintah segera melakukan evaluasi dan perbaiki kinerja, kebijakan keadilan, keterampilan, dan akuntabiitas aparat keamanan dan aparat daerah di berbagai daerah. Kemendagri, menurutnya, bisa mengambil peran itu bersama dengan Mabes Polri, Komnas HAM, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), praktisi dari masyarakat sipil, dan komunitas akademik.

Khusus untuk situasi Sumbawa pada saat ini, tambah Haris, Polda Nusa Tenggara Barat harus memberikan informasi yang jujur dan transparan mengenai kematian korban dan menindaklanjuti kasus kematian korban sesuai dengan prinsip dan aturan hukum yang berlaku.

"Pemerintah harus kembangkan kebijakan perlindungan dan jaminan hak setiap warga negara, bukan memberikan restriksi lewat aturan keamanan (lagi)," kata Haris. (Ant/Adi)

KONTRAS: Papua akan jadi wilayah operasi Densus 88

Written By Voice Of Baptist Papua on October 26, 2012 | 3:16 AM

An Australian funded Detachment 88 unit in 2010.
JAKARTA: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan  (Kontras) menilai Papua akan dijadikan wilayah operasi Detasemen  Khusus (Densus) 88 sehingga kekerasan di provinsi tersebut akan terus  berlangsung. Kalangan masyarakat sipil mendesak untuk dilakukannya  penarikan TNI dan Polri. 

Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan pihaknya menyesalkan hak  atas kemerdekaan, berkumpul dan mengeluarkan pendapat di Papua tidak  sepenuhnya dijamin oleh negara. Organisasi tersebut mencatat sejak  Januari hingga Oktober 2012 terdapat  81 tindakan kekerasan,  setidaknya 31 meninggal dan 107 orang mengalami luka-luka di Papua.

"Demokrasi di tanah Papua telah dipancung dan menjadi tantangan berat  bagi warga sipil untuk menkritisi kebijakan Negara yakni TNI dan Polri  yang berlangsung hingga saat ini," ujar Haris dalam pernyataan bersama dengan National Papua Solidarity, Bersatu untuk Kebenaran dan Yapham,  yang dikutip pada Jumat (26/10/2012).

Dia mengatakan salah satu sebab mengapa terjadinya kekerasan di  provinsi tersebut adalah ingin dijadikannya Papua Barat sebagai  operasi Densus 88. Sedangkan sebab lainnya, kata Kontras, adalah  adanya pelabelan separatis pada sejumlah warga di Papua serta isu  keamanan di Asia Pasifik, khususnya Papua Barat telah menjadi alasan Indonesia memperkuat kerja sama keamanan bersama negara-negara imperialis.

Haris mengungkapkan kondisi tersebut telah menjadikan Papua sebagai  lahan subur bagi konflik, demi kepentingan negara, ekonomi dan  kekuasaan. Kontras menilai tidak heran kenyataan itu mendorong rakyat  pribumi di Papua bangkit memperjuangkan keadilan dan kebenaran yang  tak kunjung tiba.

"Kami mendesak kepada Presiden untuk segera membuka ruang gerak demokrasi di Papua dan merealisasikan dialog damai antara rakyat Papua dan pemerintah Indonesia tanpa syarat yang dimediasi pihak ketiga," demikian Haris. (Bsi)

 Sumber: http://www.bisnis.com

KontraS : Sepanjang Oktober Sebanyak 31 Orang Tewas di Papua

Written By Voice Of Baptist Papua on October 25, 2012 | 6:52 PM

Para demonstrasi masih diberikan stigma separatis.

Korban Kekerasan di Papua (photo KNPB)
JAKARTA, Jaringnews.com - Tindak kekerasan (kasus penembakan hingga teror) masih terus berlangsung di tanah Papua. Dari catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat sejak Januari hingga Oktober 2012 terhitung 81 tindakan kekerasan yang mengakibatkan setidaknya 31 orang meninggal dan 107 orang mengalami luka-luka. Terakhir, tindakan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan saat pembubaran demonstrasi tanggal 23 Oktober 2012 di Monokoari, dengan penembakan kepada empat orang peserta massa aksi.

KontraS bersama beberapa Lembaga Element masyarakat dari Papua diantaranya NAPAS, BUK, YAPHAM dalam sebuah Forum Untuk Papua menilai kondisi ini adalah sebuah tindakan pembungkaman demokrasi di tanah papua dengan memberikan stigmatisasi sparatis yang selanjutnya menjadi pintu masuk penangkapan, penyiksaan dan penembakan kepada warga sipil di Papua.

Menurut mereka ancaman tersebut tampak dengan pengawalan aparat TNI dan Polri terhadap seluruh aktivitas warga sipil dengan jumlah yang tidak rasional yang ditempatkan ditanah Papua. Dengan jumlah penduduk papua yang hanya sekitar 2 juta orang harus dikawal oleh ribuan personil organik dan non organik yang di mobilisasi ke tanah papua, yang jumlahnya tidak terdeteksi.

"Tidak ada kebebasan aktivitas apapun yang dialami warga papua, banyaknya pos-pos dan jumlah aparat TNI, Densus 88 dan Polri yang saat ini dengan jumlah tidak tertentu membuat hilangnya demokrasi di Papua,"ujar Alves Fonataba, Juru Bicara National for Papua Solidarity (NAPAS) dalam konpresnsi pers terkait Respon Tindak Kekerasan yang terjadi di Papua yang digelar di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (24/10).

Menurutnya, dari catatan kami pasukan organik keamanan saat ini ada sekitar  14.000 personil. Namun jumlah itu lebih banyak lagi ditambah dengan pasukan non organik dan pasukan lainnya yang di konsentrasikan di Papua dengan.

"Jumlah personil yang ditempatkan di Papua tidak rasional, bahkan DPR RI sebagai mitra pemerintah dalam pengawasan keamanan dan pertahanan sendiri tidak mengetahui berapa Jumlah personil yang terdapat di papua,"ujarnya.

Koordinator KontraS dalam kesempatan yang sama saat ditemui Jaringnews mengatakan bahwa rasionalisasi jumlah pengerahan personil merupakan hambatan dalam pengupayaan perdamaian lewat dialog seperti yang diharapkan warga papua.

"perwujutan perdamaian dipapua harusnya dilajukan dengan forum dialog bukan dengan pengerahan TNI di kota-kota dan desa-desa di papua,"ujarnya.

Indonesia ‘Wasted’ Chance to Push Human Rights in Asean Nations

Written By Voice Of Baptist Papua on October 15, 2012 | 8:04 PM

Indonesia has failed to use its influence to urge other Southeast Asian countries to improve their own commitments to upholding human rights, a leading watchdog says.

Haris Azhar, coordinator of the Commission for Missing Persons and Victims of Violence (Kontras), said in a statement on Sunday that despite chairing the rights commission of the 10-nation Association of Southeast Asian Nations from 2009 to 2012, Jakarta has been reluctant to use its influence to petition for greater protection of rights.

Most notably, he said, Indonesia has failed to take a “productive stance” on abuses against the minority Rohingya community in Myanmar.

He said this silence went against the Indonesian Foreign Ministry’s own ambitions of contributing to the democratization process in Myanmar.

“Indonesia’s position as the chair of the Asean Human Rights Commission has not yet been put to use in strengthening commitments of other members [and] pushing for progress on human rights,” Haris said.

“Indonesia’s strength in Asean and its domestic democracy have also not been used to contribute to meaningful change for human rights in Asean.”

He added that the Indonesian delegation to the rights commission has the potential to lobby for greater awareness and respect for human rights across the region, lauding the team as professional, transparent and competent.

“To date, the governments of Indonesia and Thailand are the only ones who allow open public participation in nominating candidates to the Asean rights commission,” he said.

“We need to maintain this system of open participation and even boost its quality so that Indonesia can serve as an example for the other countries in Asean. Ultimately, we hope all other countries in the region will practice the openness now shown by Indonesia.”

Indonesia’s representative to the rights commission, Rafendi Djamin, was appointed in 2009 and is an activist from the Human Rights Working Group.

With the inaugural batch of commissioners set to end their three-year-terms on Oct. 23, the governments of the 10 Asean member states are preparing to select new representatives.

Haris highlighted greater transparency as something new commissioners should be committed to spearheading. He also stressed the need for more efforts to nudge other countries toward a greater commitment to upholding human rights.

 

Kelompok Ham Meragukan Dugaan Keterlibatan KNPB Dalam Temuan Bom di Papua

Written By Voice Of Baptist Papua on October 1, 2012 | 11:39 PM


Group KNPB
Papua Polisi menangkap tujuh anggota kemerdekaan pro-Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Sabtu sehubungan dengan dugaan plot bom di Temukan, pendukung  hak asasi manusia menyesalkan.

Polisi dilaporkan menemukan bubuk putih, bahan peledak buatan sendiri dan detonator di sebuah rumah di Wamena, Papua Barat. Pemilik rumah itu Pilemon Esolak ditangkap sehubungan dengan bom, Polri Brigjen jurubicara Nasional. Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan.

Pilemon diduga mengatakan kepada polisi bahwa ia menerima bahan peledak dari seorang pria yang diidentifikasi oleh polisi sebagai "LH" dan diberitahu untuk meledakkan kantor polisi, kantor militer, Baliem jembatan dan perkotaan kantor
Lantas di Wamena. Seperti di kutip, Thejakartaglobe.com

Polda Papua melakukan pencarian
di Sekretariat KNPB dan posting di tiga desa pada hari Sabtu. Mereka dilaporkan menemukan bukti bombmaking tambahan.

"Ada [lainnya] bahan peledak disimpan dalam tiga tulisan dari KNPB di Abusan desa, Elabukama desa dan Honailama desa," kata Boy. "Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim khusus dengan Mobile Brigade bom [Brimob] Unit skuad dan anjing polisi menggeledah kantor sekretariat KNPB."

Di kantor, polisi menemukan dua bom diduga, tiga busur, satu airgun, delapan parang, dua sumbu, compact disc tentang kemerdekaan Papua dan bendera Bintang Kejora.

"Kedua bom telah dijinakkan oleh penjinak bom," kata Boy. "Lokasi telah diamankan oleh polisi Jawi dan saksi masih [yang] mempertanyakan untuk menemukan tersangka. Situasi kondusif. "

Namun Para Pekerja HAM Papua dari Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsham) meragukan kebenaran laporan polisi.

"Ini [bukti] harus telah dibuat oleh polisi, mereka menempatkan bahan peledak di kantor sehingga polisi akan memiliki alasan untuk menangkap mereka," kata Ferry Marisan, direktur cabang Papua Elsham.

The Komite Nasional Papua Barat secara historis telah dianggap sebagai organisasi pro-kemerdekaan damai.

"Jika kita mengamati kegiatan mereka di Papua sampai kematian Mako Tabuni, mereka tidak pernah dipentaskan tindakan kekerasan, biarkan saja
polisi terus senjata api atau bahan peledak," kata Ferry.

Mako tewas pada bulan Juni dalam apa Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) disebut hit polisi.

Polisi mengatakan Mako itu menolak ditahan ketika ia ditembak dan dicari sehubungan dengan serangkaian penembakan acak di dalam dan sekitar Jayapura.

Pembunuhan itu telah menarik kemarahan dari para aktivis Australia atas dugaan keterlibatan skuad Australia terlatih anti-terorisme Densus 88.

Ferry disebut pembunuhan Mako, dan string baru-baru penangkapan, praktek yang umum di Papua.

"Ini adalah kasus yang sama dengan Mako Tabuni," kata Ferry. "Mereka mengatakan Mako ditembak karena berusaha melawan dengan senjata. Saksi mengatakan kepada saya bahwa dia bahkan tidak membawa senjata.

"Fabrikasi hal tersebut bukanlah hal yang baru, sementara Papua berjuang untuk hak asasi manusia."

Baru-baru ini dilantik Kapolda Papua berjanji untuk me
lakukan pendekatan akar rumput untuk daerah konflik papua di saat pelantikan di upacara di Jakarta pada 21 September.

"Ini adalah masalah hati yang harus kita menyentuh,"
kata Insp. Jenderal Tito Karnavian.

Tito mantan kepala Densus 88 2004-2011. Dia sempat diangkat sebagai wakil kepala Badan Antiterorisme Nasional yang baru terbentuk (BNPT) sebelum mengambil alih Polda Papua.


Indonesia: Fears for human rights lawyer after threats: Olga Hamadi

Written By Voice Of Baptist Papua on September 24, 2012 | 11:29 PM

UA: 273/12 Index: ASA 21/039/2012 Indonesia Date: 24 September 2012 

Published By : Amnesty Internasional Or http://www.amnesty.org/

 URGENT ACTION : FEARS FOR HUMAN RIGHTS LAWYER AFTER THREATS

Olga Hamadi ( Koor KontarS Papua)
Papuan human rights lawyer Olga Hamadi has been threatened after investigating allegations of police torture and ill-treatment in Wamena, Papua province, Indonesia. There are concerns for her safety and she is at risk of further intimidation and attacks. 
 
Amnesty International has received credible information that Olga Hamadi, a female human rights lawyer working for non-governmental organization KontraS Papua based in Jayapura, Papua province, has been threatened for investigating and legally representing five men in Wamena, who were allegedly tortured or otherwise ill-treated by police in detention. 

On 23 August 2012 Olga Hamadi received information that police personnel from the Jayawijaya District police station slapped, punched and kicked five men accused of a murder that occurred on 14 August 2012 in Wamena in an attempt to force them to confess to their involvement in the murder. She agreed to investigate the allegations and to submit an application for a pre-trial hearing to raise concerns about the alleged violations by the police. On 14 September 2012 she received a call from one of the police investigators who interrogated the men. He was angry about the pre-trial application she submitted and said he could not guarantee her safety in Wamena. Further, Olga Hamadi was informed by local sources that before the pre-trial hearing text messages were being disseminated to the murder victim’s family and local community stating that she was interfering with the case and wanted to stop the legal process.

On the morning of 19 September 2012, the third day of the pre-trial hearing, Olga Hamadi was blocked from entering the Wamena District Court by a crowd of people, including family members of the victim. They threatened to beat her and pressured her to withdraw the pre-trial application. She was then taken to the Jayawijaya District police station by the police. When she wanted to return to the court, she was again blocked by a crowd of people outside the police station. Police officers did not take any steps to assist her. On 20 September 2012, due to ongoing concerns about her safety and the lack of protection from the authorities, she withdrew the pre-trial application and returned to Jayapura. She fears for her safety if and when she travels to Wamena in the future.

Please write immediately in English, Indonesian or your own language urging the Indonesian authorities to:
 
Take immediate action to ensure the safety of Olga Hamadi, in accordance with her wishes;
Conduct a prompt, independent and impartial investigation into the threats against Olga Hamadi;
Initiate an independent investigation into allegations of torture and other ill-treatment against five people by the police in Wamena and ensure that, should the allegations be verified, those responsible are brought to justice in fair trials and the victims receive reparations; 

Ensure that all members of the police are made aware of the legitimate role of human rights defenders and their responsibility to protect them, as set out in the UN Declaration on Human Rights Defenders. 

PLEASE SEND APPEALS BEFORE 5 NOVEMBER 2012 TO:

Papua Police Chief (Kapolda)
Inspector General Tito Karnavian
Jl. Samratulangi No. 8 Jayapura,
Papua,
Indonesia
Fax: +62 967 531717
Salutation: Dear Kapolda
Head of the Division on Professionalism and Security (Propam)
Inspector General Drs. Herman Effendi
Jl. H.R. Rasuna Said Kav No. 4-5
Kuningan, Jakarta Selatan 12950,
Indonesia
Fax: +62 21 7280 0947
Salutation: Dear Inspector General
And copies to:
Chairperson National Human Rights Commission (Komnas HAM)
Mr. Ifdhal Kasim
Jl Latuharhary
No.4 Menteng Jakarta Pusat
10310, Indonesia
Fax: +62 21 39 25 227�
Also send copies to diplomatic representatives accredited to your country.
URGENT ACTION
FEARS FOR HUMAN RIGHTS LAWYER AFTER THREATS

ADditional Information

Under Article 2 of the UN Declaration on Human Rights Defenders, each state has a duty to create the conditions necessary to defend human rights within their jurisdictions. However, Amnesty International continues to receive credible reports of attacks against human rights defenders and journalists in Indonesia, and human rights defenders are regularly intimidated and harassed in Papua. International human rights observers, non-governmental organizations and journalists are severely restricted in their work there.

Most past human rights violations against human rights defenders, including torture and other ill-treatment, possible unlawful killings and enforced disappearances, remain unsolved and those responsible have not been brought to justice. Besides continued reports of intimidation and attacks against human rights defenders, they have also been the subject of criminal defamation proceedings due to their work. 

Amnesty International calls on the Indonesian government to ensure an environment in which it is possible to defend human rights without fear of reprisal or intimidation. Further, the Indonesian government should adopt prompt, effective and impartial measures to provide remedy to human rights defenders who have suffered an attack or are at risk of attack, and provide compensation to human rights defenders who have been victims of abuses due to their work. 

There also continues to be credible reports of human rights violations committed by the police in Indonesia, including torture and other ill-treatment, unnecessary and excessive use of force and firearms, unlawful killings, and failure to protect victims of human rights abuses. Investigations into reports of police abuses are rare, and police often subject complainants to further intimidation and harassment. Current internal police disciplinary mechanisms are inadequate to deal with criminal offences amounting to human rights violations and are often not known to the public. Furthermore, external police oversight bodies do not have the adequate powers to bring to justice those responsible for human rights violations. 

Indonesia has yet to fully incorporate a crime of torture in its Criminal Code, thus failing to meet its obligations as a state party to the UN Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman and Degrading Treatment or Punishment (UNCAT). The lack of sufficient legal provisions on “acts of torture” creates a loophole which has devastating consequences. It does not provide a sufficient legal basis on which state agents can be brought to court, and consequently does not provide an adequate legal deterrent to prevent state agents from committing such acts of torture.
Name: Olga Hamadi
Gender m/f: F
UA: 273/12 Index: ASA 21/039/2012 Issue Date: 24 September 2012

KontraS Nilai Polisi Papua Emosional

Written By Voice Of Baptist Papua on August 26, 2012 | 6:25 PM

JAKARTA - KontraS menilai kepolisian menggunakan pendekatan emosional dalam menegakkan hukum di wilayah Papua. Hal itu terlihat dalam penanganan kasus penembakan terhadap Brigadir Yohan Kisiwaitouw, anggota Brimob Polres Paniai, Papua.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Haris Azhar mengatakan bahwa seisi kota dibuat kalang kabut oleh anggota kepolisian dan TNI terkait pengusutan kasus tersebut.  Menurut Haris, masyarakat memilih menjauhi aktivitas di luar rumah demi menghindari brutalitas aparat keamanan.

"Tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Papua terhadap peristiwa terakhir, penembakan terhadap Brigadir Yohan Kisiwaitouw memperlihatkan pendekatan emosional, jauh dari profesionalitas anggota kepolisian," papar Haris lewat siaran pers yang diterima JPNN, Minggu (26/8).

Haris mengungkapkan, ada tujuh warga di Paniai yang ditangkap Polda Papua terkait penembakan Brigadir Yohan Kisiwaitouw. Antara lain Silas Yogi (pegawai Pemda), Lukas Nawipa (warga Ogeida), Ibron Gobai (warga Ogeida), Aluwisius Degei (guru), Derek Kobepa (Ketua Mudika), Itikimi Kobepa (motor reks) serta Pendeta Yandrik Nawipa.

Menurut Haris, Polda Papua telah mengerahkan kekuatan secara berlebihan dan berpotensi abuse of power. Selain itu pemerintah pusat melalui Menko Polhukam juga menunjukan sikap permisif dengan kekerasan yang dilakukan oleh polisi di Paniai.

"Bahkan pernyataan Djoko Suyanto (Menko Polhukam) semakin permisif dengan mengatakan “menolak dianggap melakukan pelanggaran HAM” jika mengejar para pelakunya," imbuh Haris.

KontraS mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polda Papua. LSM pejuang HAM itu juga meminta agar kepolisian melakukan penegakan hukum dengan cara-cara yang berperikemanusiaan dan sesuai aturan hukum. (dil/jpnn)

KontraS: Tertundanya Dialog Damai di Papua adalah Maalpraktek Penyelenggara Negara

Written By Voice Of Baptist Papua on July 6, 2012 | 9:55 AM

Photo ilustrasi
Dalam dua minggu terakhir, tokoh agama Pendeta Benny Giay and Pendeta Esmond Walilo serta aktivis LSM Septer Manufandu, Sekretaris Umum Foker LSM Papua dan Theo Hasegem, JAPHAM Wamena dengan didampingi oleh KontraS dan NAPAS berada di Jakarta untuk melakukan serangkaian pertemuan dengan Pemerintah, DPR dan institusi Negara lainnya terkait dengan situasi darurat kemanusiaan di Papua.

Sepanjang Januari-Juni 2012, telah terjadi 34 peristiwa kekerasan yang mengakibatkan 17 orang meninggal dunia dan 29 orang luka-luka. Peristiwa terakhir, 1 orang warga sipil saat terjadi kontak senjata di Keroom, 1 Juli 2012. Serangkaian peristiwa yang terjadi adalah upaya menjauhkan cita akan damai, kesejahteraan dan keadilan bagi orang Papua.

Delegasi ini bertemu dengan Kaukus Papua, Komisi I DPR RI, Komnas HAM, Komisi Ombudsman, Dewan Pertimbangan Presiden dan Kementrian Politik Hukum dan HAM.

Respon positif diterima dari para institusi negara ini. Komisi I DPR RI akan membuat Panja Papua untuk mendalami dan memantau perkembangan keamanan di Papua. Panja juga akan memanggil para pihak terkait untuk memastikan pemulihan situasi keamanan di Papua. Sementara itu Komnas HAM akan terus melakukan pemantauan terhadap situasi HAM di Papua serta membangun kerjasama untuk memulihkan jaminan keamanan bagi warga Papua dengan bekerjasama dengan pihak Polri dan TNI. Di sisi lain, Komisi Ombudsman akan menyediakan diri untuk membuat kajian mendalam terhadap kebijakan pemerintah di Papua dan akan memastikan efektivitas fungsinya untuk mengawasi kinerja pemerintah di Papua. Watimpres menegaskan komitmen Presiden untuk membangun dialog damai dengan membuka masukan dari masyarakat termasuk delegasi langsung dari Papua.

Dari pertemuan-pertemuan tersebut, tampak masing-masing institusi masih bekerja dalam fungsinya sendiri yang belum terintegrasi di bawah konsep yang jelas berkenaan dengan rencana damai yang selama ini diusung. Lebih khusus, Presiden belum juga membentuk kebijakan yang menyeluruh untuk membangun dialog damai di Papua, sebagaimana dimandatkan kepada Wakil Presiden. Kami mengkhawatirkan tertundanya proses ini menjadi upaya yang justru dapat memboikot rencana damai di Papua.

Kami meminta institusi negara yang dimaksud untuk dapat menjalankan komitmen ini dengan memastikan efektivitas implementasi nyata di Papua. Evaluasi terhadap sistem keamanan di Papua mendesak dilakukan untuk memastikan terjaminnya pemenuhan rasa aman bagi masyarakat sehingga dapat berkontribusi bagi dialog damai di Papua. Terhadap hal tersebut, maka Presiden harus menginstruksikan seluruh institusi di bawahnya agar segera mewujudkan perdamaian di Papua. Jika hal ini tak juga dilakukan oleh Presiden, maka Presiden tidak hanya melanggar konstitusi tetapi juga melakukan maalpraktik penyelenggaraan negara.
Jakarta, 6 Juli 2012

Foker LSM Papua, JAPHAM Wamena, Nasional Papua Solidaritas (NAPAS) dan KontraS

Foker LSM Papua: Mako Tabuni ‘Tumbal’ Konflik Papua

Written By Voice Of Baptist Papua on June 26, 2012 | 3:38 AM

Aktivis pro kemerdekaan Papua, Mako Tabuni diduga dibunuh untuk meredakan ancaman konflik antar masyarakat di Papua. Komnas HAM didesak menyelidiki kasus ini dengan serius dan menemukan motif penembakan sebenarnya.

Foto: VHRmedia/Kurniawan Tri
VHRmedia, Jakarta– Pembunuhan Wakil Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Mako Tabuni diduga untuk meredakan ancaman konflik penduduk asli dan pendatang di Papua. Mako Tabuni dituduh terlibat serangkaian penembakan misterius di Papua selama awal Juni 2012.

Sekjen Forum Kerjasama (Foker) LSM Papua, Septer Manufandu mengatakan korban penembakan misterius awal Juni lalu kebanyakan warga pendatang. Hal itu memicu kemarahan warga pendatang yang mengaku akan melampiaskan kemarahan jika kembali terjadi penembakan.

Aparat keamanan yang gagal menemukan pelaku penembakan, kemudian dengan serampangan mengarahkan tuduhan kepada kelompok pro kemerdekaan Papua. ”Agar kemarahan masyarakat pendatang tidak mengkristal, Mako jadi tumbalnya. Setelah Mako ditembak tidak ada lagi penembakan kecuali di Freeport,” kata Septer di kantor Komnas HAM, Selasa (26/6).

Menurut Septer, polisi setempat mengaku sudah 3 bulan mengawasi Mako Tabuni karena berasal dari kelompok pro kemerdekaan. Sebelum terjadi serangkaian penembakan orang tidak dikenal, Mako bebas berkegiatan bahkan sempat melakukan konferensi pers. ”Ketika kondisinya mencekam, tiba-tiba Mako dimatikan dengan cara sesingkatnya. Setelah itu muncul dugaan seolah-olah dialah dalang penembakan yang terjadi selama ini,” ujar Septer.

Hasil investigasi Foker LSM Papua tidak menemukan bukti Mako Tabuni melawan atau merebut senjata polisi ketika akan ditangkap. Polisi juga tidak melakukan autopsi terhadap jenazah Mako.

”Hingga saat ini tidak ada keterangan medis. Menurut dokter yang kami temui, ada serpihan besar di bagian kepala. Semua tembakannya mematikan, bukan melumpuhkan. Ada juga (luka tembakan) di perut yang tembus,” kata Septer.

Koordinator Kontras, Haris Azhar meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia lebih agresif dan menegaskan keberpihakannya kepada warga Papua. ”Pasca Kapolri, BIN dan Menkopolhukam datang ke Papua, kekerasan tidak berhenti. Komnas HAM harus membangun sistem proteksi pencegahan kekerasan. Komnas HAM punya modal untuk itu,” ujar Haris.

Komisioner Komnas HAM, Ridha Saleh mengaku timnya masih melakukan investigasi terkait penembakan Mako Tabuni. ”Pada saatnya kami akan publikasikan hasil investigasinya. Saat ini tim masih bekerja,” katanya. (E1)

KontraS: Kasus Penyiksaan 2012, Polisi Mendominasi disusul TNI dan Sipil.

PENYIKSAAN MENINGKAT DRASTIS!

Laporan Praktek Penyiksaan di Indonesia
(Published: http://www.kontras.org/)
Hari Dukungan Internasional untuk Korban Penyiksaan 2012

Memperingati Hari Dukungan Internasional untuk Korban Penyiksaan (26 Juni), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengeluarkan laporan tahunan berjudul, Penyiksaan Meningkat Drastis!.
Laporan ini disarikan dari berbagai insiden penyiksaan yang mendapat perhatian publik luas (baik nasional maupun internasional) sepanjang Juli 2011-Juni 2012, khususnya elaborasi berbagai laporan pengaduan kasus penyiksaan yang langsung ditangani oleh KontraS. Laporan ini merupakan evaluasi KontraS terhadap situasi praktik penyiksaan tetap menggunakan kerangka penilaian yang digunakan oleh Komite Anti Penyiksaan (Committee Against Torture) dan mekanisme di bawah Dewan HAM PBB (baik itu lewat Pelapor Khusus Anti-Penyiksaan maupun lewat sidang Universal Periodic Review yang pada 23 Mei 2012 merupakan Siklus II).

Kontras mencatat kebijakan Negara yang memfasilitasi terjadinya praktek penyiksaan. Sementara Negara harusnya juga segera mengakomodir kebijakan yang semestinya bisa mencegah atau mengurangi terjadinya penyiksaan. Persoalan tersebut antara lain :
  • Absennya kriminalisasi kejahatan penyiksaan dan hukuman yang setimpal bagi pelakunya karena belum adanya revisi KUHP dan KUHAP meskipun telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2010-2014 
  • Terus dipertahankannya kebijakan hukuman mati.  Abolisi hukuman mati di Indonesia harus dilakukan dengan sasaran antara melakukan moratorium terhadap eksekusi mati yang secara de fakto telah diberlakukan dalam 4 tahun terakhir. Meski demikian, dalam setahun terakhir terdapat 6 terpidana mati baru yang diputuskan oleh pengadilan
  • Kebijakan hukum cambuk di Aceh. Hukum cambuk merupakan bentuk penghukuman yang kejam (corporal punishment) yang tidak sesuai dengan Konvensi Anti Penyiksaan dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Pada periode Juni 2011-Juni 2012 terdapat 47 orang yang dihukum cambuk di Aceh.
  • Masih mengandalkan mekanisme akuntabilitas internal untuk mengadili tindakan penyiksaan. Praktik penyiksaan juga masih menjadi persoalan impunitas karena mekanisme penghukumannya masih sangat bergantung pada mekanisme internal, baik di tubuh TNI maupun Polri sehingga meniadakan efek jera. Penting memastikan adanya berbagai institusi negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi independen (independent external oversight body) terhadap dugaan terjadinya penyiksaan mulai mengidentifikasi nama-nama pelaku yang dianggap bertanggung jawab.
  • Pengesahan UU Intelijen Negara yang potensial membuka ruang praktik penyiksaan, yaitu UU No.17/2011 tentang Intelijen Negara. UU ini secara langsung memberikan kewenangan khusus berupa penggalian informasi kepada aparat intelijen. Penggalian informasi akan diterapkan kepada sasaran-sasaran yang terkait dengan kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional, serta khususnya kegiatan terorisme-separatisme yang selama ini dikenal berkembang luas di sejumlah wilayah di Indonesia.
Berdasarkan monitoring KontraS untuk periode Juli 2011-Juni 2012, terjadi lonjakan luar biasa dugaan terjadinya praktik penyiksaan. Pada periode Juli 2010-Juni 2011, KontraS mencatat ada 28 dugaan peristiwa penyiksaan dengan jumlah korban sebanyak 49 orang, sementara untuk peridoe Juli 2011-Juni 2012 terdapat 86 dugaan peristiwa penyiksaan dengan jumlah 243 korban . 

Sementara itu untuk kategori dugaan pelakunya pada periode ini tercatat aparat Polri sejumlah 14 peristiwa, TNI sejumlah 60 peristiwa, dan.
Sipir penjara sebanyak 12 peristiwa. Untuk periode ini terdapat wilayah tempat diduga praktik penyiksaan terjadi relatif besar, yaitu wilayah Papua yang memang selama setahun terakhir juga situasi keamanan dan intensitas kekerasannya sedang bermasalah.

Grafik dan Tabel Kasus Penyiksaan (KontraS)
Dari tabel  di atas, beberapa hipotesa yang bisa diambil adalah : Pertama, terjadi jumlah korban dan dugaan praktik penyiksaan yang begitu menonjol di Papua bila dibandingkan dengan daerah lainnya, terdapat 11 peristiwa penyiksaan di Papua dengan 98 orang korban. Jumlah dugaan praktik penyiksaan di Papua ini kuat berkorelasi dengan memanasnya situasi politik dan meningkatnya intensitas kekerasan secara umum di sana selama setahun terakhir. Mereka yang menjadi korban umumnya adalah penduduk asli Papua dan menganggap mereka menjadi korban salah tangkap dan penahanan semena-mena yang dilakukan oleh aparat keamanan. Hal ini memperkuat stigmatisasi dan diskriminasi hingga mengkriminalisasi terhadap orang Papua.
Kedua, praktik penyiksaan umumnya terjadi dalam situasi di mana posisi korban begitu tidak berdaya terhadap pelakunya; situasi yang umum terjadi di ruang tahanan yang tertutup. Situasi ini semakin buruk ketika si korbannya merupakan warga biasa -yang menjadi tersangka suatu kejahatan- mewakili struktur masyarakat kelas bawah. Hal ini juga terjadi di Indonesia di mana kebanyakan mereka yang diduga menjadi korban penyiksaan adalah para tersangka kriminal atau narapidana yang berasal dari kelompok awam (menjadi musuh opini publik seperti teroris, pengedar narkoba, separatis, dan lainnya) dan seringkali tidak didampingi oleh pembela hukum. Hingga kini monitoring KontraS belum menemukan adanya dugaan praktik penyiksaan untuk tersangka pelaku korupsi yang umumnya merupakan pejabat negara atau pengusaha kaya.
Situasi ini menegaskan pentingnya kebutuhan segera untuk menghentikan tindakan penyiksaan serta membuat aturan-aturan yang dapat mencegah terjadinya penyiksaan. Terhadap hal tersebut di atas, KontraS merekomendasikan kepada :
  • Pemerintah dan DPR RI harus mempercepat pembahasan RUU Perubahan KUHP dan KUHAP atau menyusun suatu RUU Anti Penyiksaan tersendiri. Hal ini dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan regulasi mendesak bagi upaya mengkriminalisasi tindak penyiksaan ;
  • Institusi negara yang relevan seperti TNI, Polri, dan Kementrian Hukum dan HAM (yang membawahi sistem penjara dan tahanan di Indonesia) memastikan penghukuman yang maksimal kepada pelaku hingga memberikan efek jera serta harus menerapkan suatu mekanisme vetting secara internal bagi aparat, petugas, atau pejabatnya yang melakukan, memerintahankan, atau membiarkan terjadinya praktik penyiksaan;
  • Institusi negara yang memiliki mandat melakukan fungsi pemantauan atau pengawasan yang independen (independent external oversight bodies), seperti Komnas HAM, Ombudsman, atau Kompolnas juga bisa menerapkan mekanisme vetting untuk mempersempit ruang gerak pelaku penyiksaan;
  • Pemerintah harus bisa menghentikan praktik penyiksaan yang didasari pada pola stigmatisasi dan diskrimnasi yang terjadi di Papua mengingat meningkat tajamnya praktik penyiksaan di wilayah tersebut akan memperburuk situasi Papua yang sedang bermasalah;
  • Pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan ratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa dan Protokol Opsional Konvensi Anti Penyiksaan;
  • Pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang berbagai kebijakan negara yang memfasilitasi praktik penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.

Jakarta, 22 Juni 2012
Badan Pekerja,
Indria Fernida Papang Hidayat
Wakil I Koordinator Kepala Biro Penelitian
(0816.146.6341) (0812.959.8086)
Laporan Penyiksaan KontraS tahun 2012 [unduh]













Kontras Nilai Ada Spekulasi Seputar Penembakan Mako Tabuni

Written By Voice Of Baptist Papua on June 21, 2012 | 12:02 AM

Mako Tabuni Foto VB
JAYAPURA - Kontras Papua bersama Sekertariat Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan( SKPKC) dan Bersatu Untuk Kebenaran Papua( BUK)  menilai ada spekulasi seputar tewasnya Mako Tabuni,  14 Juni lalu.   Mako Tabuni ditembak aparat kepolisian dari Polda Papua di kawasan Perumnas III Waena.

Kontras Papua menyatakan, penembakan terhadap Mako Tabuni tidak  dilakukan oleh Pihak Polda saja, melainkan ada juga keterlibatan pasukan   Densus 88  yang diduga menjalankan tugas terselubung di Papua. Kontras bersama SKPKC telah mengumpulkan sejumlah fakta lapangan termasuk menemui para saksi yang melihat langsung tertembaknya Mako Tabuni. Sejumlah saksi yang berhasil ditemui menyebutkan, Alm. Mako Tabuni ditembak saat dia berdiri makan pinang di depan  kios perumnas III Waena, ketika itu  ada mobil pertama Avanza berwarna hitam,  diikuti Avanza silver serta satu Daihatsu biru, lantas orang yang turun dari Daihatsu biru langsung menembaki Mako Tabuni hingga dia tewas ditempat.

Setelah dia ditembak mati,   dilarikan ke RS Bhayangkara di Kotaraja, yang jadi pertayaan adalah, mengapa polisi setelah menembak Mako dibawa lari ke RS Bhayangkara sementara di sekitar Waena ada RS Dian Harapan yang lebih dekat dengan TKP,  apalagi Mako ditembak dan dibawa ke RS Bhayangkara tanpa sepengetahuan keluarganya, dalam perjalanan dia kehabisan darah. Yang menimbulkan kecurigaan  adalah, Polisi  cepat cepat melakukan formalin, sehingga belakangan pihak keluarga Mako meminta harus otopsi,  tetapi pihak medis RS Bhayangkara katakan tidak bisa otopsi karena sudah diformalin. 
Kontras Papua yang diwakili Peneas Lokbere menyatakan, tindakan polisi yang menembak Mako Tabuni menunjukkan  Polisi tidak mampu dan Profesional dalam mengungkap siapa aktor kasus kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi akhir akhir ini. “ Dan, kami mengutuk pelaku langsung, pelaku komando dan pihak pihak yang terlibat dalam penembakan Mako Tabuni,”katanya.

Menurut Peneas, Mako Tabuni tidak menampakkan  sikap sebagai orang yang melakukan kekerasan penembakan, bahkan saat rentetan penembakan yang terjadi, dia tetap melakukan aktivitas seperti biasa, keluar rumah seperti biasa, pergi ke Kampus juga. “Dia orang murni, tidak melakukan sesuatu,” ujar Peneas.  Dikatakan bahwa ada banyak pembohongan publik yang dilakukan Polda Papua pasca tertembaknya Mako Tabuni.

Kontras dan SKPKC  menyatakan tertembaknya Mako Tabuni harus mendapatkan perhatian presdiden RI, demikian presiden menghentikan dan menarik pasukan organik maupun non organik serta merasionalisasi jumlah TNI Polri di tanah Papua.

Karena  tertembaknya Mako  dilakukan Polda Papua, maka Kapolda Papua segera menghentikan penyisiran, penangkapan, penganiayaan, kriminalisasi terhadap mahasiswa serta mengembalikan barang barang para mahasiswa seperti laptop yang berisi bahan skripsi milik mahasiswa, handphone, serta barang lainnya yang disita di asrama.

Kapolda juga perlu menghentikan penyisiran terhadap rumah rumah warga sipil serta segera membentuk tim independen untuk mengusut kasus kasus penembakan di tanah Papua, termasuk pembunuhan Mako Tabuni. Peneas bersama  dua staf SKPKC  Bernard dan Frans Making mendesak Kapolda hentikan upaya upaya menghancurkan dan mengkambinghitamkan perjuangan murni rakyat sipil Papua untuk menuntut Keadilan dan Kebenaran sesuai kitab Undang undang Hukum Acara Pidana serta deklarasi Umum Hak Asasi Manusia dan Konvenan Hak hak sipil dan Politik.
Sumber: http://bintangpapua.com/headline/

Twitt VBPapua

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SBP-News @VBaptistPapua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger