Siang tadi, Kamis (11/8) majelis hakim Pengadilan Oditur Militer III-19 Jayapura, Papua memvonis tiga orang anggotanya. Tiga oknum anggota TNI itu dihukum penjara lantaran menyiksa Ginderman Gire, warga Puncak Jaya hingga tewas.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Letkol Adil Karo-Karo dan Mayor CHK Suyitno, Kamis, masing-masing terdakwa divonis tujuh sampai satu tahun tiga bulan penjara. Mereka adalah Sertu Saut Tong Sihombing, Pratu Hasirun dan Prada Hery Purwanto. Sertu Saut Tong Sihombing divonis 7 bulan penjara, Pratu Hasirun dijatuhkan hukuman selama 6 bulan penjara. Sementara, prada Hery Purwanto dihukum selama satu tahun tiga bulan penjara. More>>Media in Tanah Papua ||tabloidjubi.com || An Alt
NO UK Astutes Likely to "Rotate" Through Fleet Base West
-
Here is Gessler’s first *comment* above the ++++ of Nov 7, 2024
"I wonder if the 'alternative' proposals listed in the Congressional
Research Service (*...
7 hours ago
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here