Siang tadi, Kamis (11/8) majelis hakim Pengadilan Oditur Militer III-19 Jayapura, Papua memvonis tiga orang anggotanya. Tiga oknum anggota TNI itu dihukum penjara lantaran menyiksa Ginderman Gire, warga Puncak Jaya hingga tewas.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Letkol Adil Karo-Karo dan Mayor CHK Suyitno, Kamis, masing-masing terdakwa divonis tujuh sampai satu tahun tiga bulan penjara. Mereka adalah Sertu Saut Tong Sihombing, Pratu Hasirun dan Prada Hery Purwanto. Sertu Saut Tong Sihombing divonis 7 bulan penjara, Pratu Hasirun dijatuhkan hukuman selama 6 bulan penjara. Sementara, prada Hery Purwanto dihukum selama satu tahun tiga bulan penjara. More>>Media in Tanah Papua ||tabloidjubi.com || An Alt
𝐈𝐬𝐫𝐚𝐞𝐥 𝐚𝐧𝐝 𝐏𝐚𝐥𝐞𝐬𝐭𝐢𝐧𝐢𝐚𝐧𝐬 𝐨𝐟 𝐆𝐚𝐳𝐚
-
–Nasir Khan, 16 Jan 2025
The Israeli rulers had many objectives to pursue in their genocidal war
against Gaza. They declared openly some, but they didn’...
2 days ago
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here