Kisah Di Hari Minggu
Semestinya setiap Minggu, masyarakat menyambut gembira. Setelah sepekan penat bekerja, inilah waktunya beristirahat atau beribadah bagi jemat Kristen. Namun yang terjadi, setiap jelang Minggu terjadi kegelisahan, amankan beribadah tanpa ada teriakan?
“Kami masih diserang oleh massa intoleran. Hal ini terjadi setiap kami beribadah,” ungkap Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Palti Panjaitan, kepada Beritasatu.com hari ini.
Sudah berbulan-bulan, ibadah bagi jemaat HKBP Filadelfia di Bekasi sangat mahal. Pasalnya, sekelompok warga yang intoleran sangat rajin mengulirkan kegaduhan. Mereka melempar telur busuk, air comberan dan lain-lain kepada jemaat. Polisi dan satpol PP kewalahan mengendalikan situasi. Aparat negara kalah berhadapan dengan segelintir warga.
Akibatnya, jemaat dan polisi menjadi korban. Bahkan pengacara HKBP Filadelfia menjadi sasaran ancaman serta wartawan dikejar-kejar.
Ini bukan kejadian pertama. Pada Kamis Kamis (17/5), jemaat HKBP Filadelfia juga dihadang oleh warga intoleran ketika menuju lokasi gereja untuk merayakan Hari Kenaikan Yesus Kristus.
Setali dengan kasus HKBP Filadelfia, hal serupa juga dialami oleh jemaat GKI Yasmin di Bogor setiap Minggu.
“Minggu ini, kami beribadah secara sembunyi-sembunyi. Jika terbuka, pasti ormas Forkami dan GARIS akan serbu. Minggu depan kami beribadah di depan Istana Negara,” sebut Juru Bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging kepada Beritasatu.com hari ini.
Dua gereja itu disegel oleh pemerintah setempat dengan alasan tidak ada izin pendirian gereja yang sah. Sementara Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan membatalkan keputusan pemerintah setempat serta menyatakan gereja mempunyai izin bangunan sah.
Sungguh memalukan di negara yang menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam urutan pertama dasar negara Pancasila, untuk beribadah masih dihambat. Hal ini juga terjadi pada umat beragama baik dalam mendirikan rumah ibadah atau ajaran lain termasuk pengikut Ahmadiyah.
Karena itu, tidak berlebihan lembaga Human Rights Working Group (HRWG) menyatakan masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan serta berbagai kasus di Indonesia akan dibeberkan dalam sidang Universal Periodical Review (UPR) pada 23 Mei 2012 di Jenewa dalam mekanisme sidang Dewan HAM PBB.
“HRWG mengecam keras perilaku aparat pemerintah maupun kepolisian yang menjadi bagian dari kasus-kasus tersebut. Baik secara langsung dengan mengeluarkan surat penyegelan ataupun bagi kepolisian yang tidak mencegah secara maksimal. Sehingga kekerasan atau perusakan terjadi, terlebih membiarkan tanpa proses hukum,” tulisnya dalam siaran pers pada 16 Mei lalu.
Sejak Januari-Mei 2012, tercatat paling kurang ada 31 penyerangan, penyegelan dan pelarangan rumah ibadah di Indonesia yang didominasi di Aceh, Jawa Barat, Padang dan Batam. Ancaman kebebasan beragama terhadap rumah ibadah secara dominan terjadi terhadap gereja dan masjid Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
“Tindakan itu berupa kekerasan, perusakan, penyegelan atas dalih IMB maupun berbagai dalih yang dicari-cari. Kondisi ini mengancam tatanan kehidupan yang toleran yang dilandasi oleh Bhineka Tunggal Ika dan melanggar Konstitusi UUD ‘45,” tulis.
Pada akhirnya, lembaga HAM internasional itu mendesak pemerintah dan aparat melakukan tindakan tegas terhadap siapa saja yang mengganggu kebebsan beragama dan berkeyakinan , khususnya soal tempat ibadah.
Kemudian pemerintah mencabut semua bentuk penyegelan rumah ibadah, memfasilitasi pemenuhan administrasi dan menjamin setiap pmeluk agama dan keyakinan, khususnya minoritas untuk dapat memperoleh rumah ibadah yang layak.
“Yang utama, kepolisian wajib menindak tegas setiap orang mapun kelompok yang melakukan perusakan dan kekerasan terhadap rumah ibadah, dengan proses hukum yang adil,” pinta HRWG.
Menelisik kasus penyegelan Gereja HKBP Filadelfia di RT 01 RW 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan Surat Keputusan Bupati (SK) Kabupaten Bekasi No.300/675/Kesbangponlinmas/09 tertanggal 31 Desember 2009, perihal: Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah, HKBP Filadelfia. Lalu pada 12 Januari 2010, pemerintah Bekasi menyegel lahan HKBP Filadelfia.
Padahal, sejak gereja itu berdiri pada 2007, jemaat beribadah tanpa gangguan kelompok lain. Teror mulai terjadi pada Desember 2009.
Ephorus HKBP Pdt Bonar Napitupulu pada Maret 2010 menggugat Bupati Bekasi Sa'duddin di pengadilan Negeri Bandung atas kasus itu. Dan pada Kamis, 2 September 2010, Ephorus menang di tingkat pengadilan tata usaha negara ( PTUN ) Bandung.
Majelis menyatakan surat Bupati Bekasi melangar UUD 45 dan peraturan perundangan termasuk asas-asas pemerintahan yang baik. Selain itu, kegiatan HKBP Filadelfia di Desa Jejalen sudah mengantongi izin dari warga lingkungan setempat dan Kepala Desa.
Namun pada 28 Juni 2011, kasasi Bupati Bekasi ditolak Mahkamah Agung, dan menguatkan putusan PTUN Bandung. Bupati tidak mengadakan upaya hukum lagi dan akhirnya putusan sudah berkekuatan tetap dan harus dieksekusi Bupati Bekasi 90 hari kerja sejak dikeluarkan putusan dari Mahkamah Agung.
Faktanya, tidak ada eksekusi terhadap putusan itu. Justru yang terjadi teror kepada jemaat dan pendeta tak kunjung henti hingga sekarang.
Sejak itulah, kisah sedih di Hari Minggu selalu muncul. Beribadah pun dilakukan secara sembunyi-sembunyi layaknya di negara komunis. Beribadah tidak lagi di dalam gedung namun di trotoar, jalan, rumah warga dan yang terakhir secara berkala di depan Istana Negara.
Hanya satu kata untuk mengakhiri persoalan ini yakni dibutuhkan ketegasan pemerintah. Warga perlu merasakan kehadiran negara menyelesaikan masalah yang semakin berlarut ini.
Mengabaikan kasus SARA semakin mendorong Indonesia ke lembah konflik antaragama dan tercoretnya nama Indonesia di mata dunia.
Semestinya setiap Minggu, masyarakat menyambut gembira. Setelah sepekan penat bekerja, inilah waktunya beristirahat atau beribadah bagi jemat Kristen. Namun yang terjadi, setiap jelang Minggu terjadi kegelisahan, amankan beribadah tanpa ada teriakan?
“Kami masih diserang oleh massa intoleran. Hal ini terjadi setiap kami beribadah,” ungkap Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Palti Panjaitan, kepada Beritasatu.com hari ini.
Sudah berbulan-bulan, ibadah bagi jemaat HKBP Filadelfia di Bekasi sangat mahal. Pasalnya, sekelompok warga yang intoleran sangat rajin mengulirkan kegaduhan. Mereka melempar telur busuk, air comberan dan lain-lain kepada jemaat. Polisi dan satpol PP kewalahan mengendalikan situasi. Aparat negara kalah berhadapan dengan segelintir warga.
Akibatnya, jemaat dan polisi menjadi korban. Bahkan pengacara HKBP Filadelfia menjadi sasaran ancaman serta wartawan dikejar-kejar.
Ini bukan kejadian pertama. Pada Kamis Kamis (17/5), jemaat HKBP Filadelfia juga dihadang oleh warga intoleran ketika menuju lokasi gereja untuk merayakan Hari Kenaikan Yesus Kristus.
Setali dengan kasus HKBP Filadelfia, hal serupa juga dialami oleh jemaat GKI Yasmin di Bogor setiap Minggu.
“Minggu ini, kami beribadah secara sembunyi-sembunyi. Jika terbuka, pasti ormas Forkami dan GARIS akan serbu. Minggu depan kami beribadah di depan Istana Negara,” sebut Juru Bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging kepada Beritasatu.com hari ini.
Dua gereja itu disegel oleh pemerintah setempat dengan alasan tidak ada izin pendirian gereja yang sah. Sementara Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan membatalkan keputusan pemerintah setempat serta menyatakan gereja mempunyai izin bangunan sah.
Sungguh memalukan di negara yang menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam urutan pertama dasar negara Pancasila, untuk beribadah masih dihambat. Hal ini juga terjadi pada umat beragama baik dalam mendirikan rumah ibadah atau ajaran lain termasuk pengikut Ahmadiyah.
Karena itu, tidak berlebihan lembaga Human Rights Working Group (HRWG) menyatakan masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan serta berbagai kasus di Indonesia akan dibeberkan dalam sidang Universal Periodical Review (UPR) pada 23 Mei 2012 di Jenewa dalam mekanisme sidang Dewan HAM PBB.
“HRWG mengecam keras perilaku aparat pemerintah maupun kepolisian yang menjadi bagian dari kasus-kasus tersebut. Baik secara langsung dengan mengeluarkan surat penyegelan ataupun bagi kepolisian yang tidak mencegah secara maksimal. Sehingga kekerasan atau perusakan terjadi, terlebih membiarkan tanpa proses hukum,” tulisnya dalam siaran pers pada 16 Mei lalu.
Sejak Januari-Mei 2012, tercatat paling kurang ada 31 penyerangan, penyegelan dan pelarangan rumah ibadah di Indonesia yang didominasi di Aceh, Jawa Barat, Padang dan Batam. Ancaman kebebasan beragama terhadap rumah ibadah secara dominan terjadi terhadap gereja dan masjid Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
“Tindakan itu berupa kekerasan, perusakan, penyegelan atas dalih IMB maupun berbagai dalih yang dicari-cari. Kondisi ini mengancam tatanan kehidupan yang toleran yang dilandasi oleh Bhineka Tunggal Ika dan melanggar Konstitusi UUD ‘45,” tulis.
Pada akhirnya, lembaga HAM internasional itu mendesak pemerintah dan aparat melakukan tindakan tegas terhadap siapa saja yang mengganggu kebebsan beragama dan berkeyakinan , khususnya soal tempat ibadah.
Kemudian pemerintah mencabut semua bentuk penyegelan rumah ibadah, memfasilitasi pemenuhan administrasi dan menjamin setiap pmeluk agama dan keyakinan, khususnya minoritas untuk dapat memperoleh rumah ibadah yang layak.
“Yang utama, kepolisian wajib menindak tegas setiap orang mapun kelompok yang melakukan perusakan dan kekerasan terhadap rumah ibadah, dengan proses hukum yang adil,” pinta HRWG.
Menelisik kasus penyegelan Gereja HKBP Filadelfia di RT 01 RW 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan Surat Keputusan Bupati (SK) Kabupaten Bekasi No.300/675/Kesbangponlinmas/09 tertanggal 31 Desember 2009, perihal: Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah, HKBP Filadelfia. Lalu pada 12 Januari 2010, pemerintah Bekasi menyegel lahan HKBP Filadelfia.
Padahal, sejak gereja itu berdiri pada 2007, jemaat beribadah tanpa gangguan kelompok lain. Teror mulai terjadi pada Desember 2009.
Ephorus HKBP Pdt Bonar Napitupulu pada Maret 2010 menggugat Bupati Bekasi Sa'duddin di pengadilan Negeri Bandung atas kasus itu. Dan pada Kamis, 2 September 2010, Ephorus menang di tingkat pengadilan tata usaha negara ( PTUN ) Bandung.
Majelis menyatakan surat Bupati Bekasi melangar UUD 45 dan peraturan perundangan termasuk asas-asas pemerintahan yang baik. Selain itu, kegiatan HKBP Filadelfia di Desa Jejalen sudah mengantongi izin dari warga lingkungan setempat dan Kepala Desa.
Namun pada 28 Juni 2011, kasasi Bupati Bekasi ditolak Mahkamah Agung, dan menguatkan putusan PTUN Bandung. Bupati tidak mengadakan upaya hukum lagi dan akhirnya putusan sudah berkekuatan tetap dan harus dieksekusi Bupati Bekasi 90 hari kerja sejak dikeluarkan putusan dari Mahkamah Agung.
Faktanya, tidak ada eksekusi terhadap putusan itu. Justru yang terjadi teror kepada jemaat dan pendeta tak kunjung henti hingga sekarang.
Sejak itulah, kisah sedih di Hari Minggu selalu muncul. Beribadah pun dilakukan secara sembunyi-sembunyi layaknya di negara komunis. Beribadah tidak lagi di dalam gedung namun di trotoar, jalan, rumah warga dan yang terakhir secara berkala di depan Istana Negara.
Hanya satu kata untuk mengakhiri persoalan ini yakni dibutuhkan ketegasan pemerintah. Warga perlu merasakan kehadiran negara menyelesaikan masalah yang semakin berlarut ini.
Mengabaikan kasus SARA semakin mendorong Indonesia ke lembah konflik antaragama dan tercoretnya nama Indonesia di mata dunia.
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here