SUARA BAPTIS PAPUA

Dukung Aksi Perdamaian Atas Kekerasan di Papua Barat.
Jika Anda Peduli atas kemanusiaan Kaum tertindas di Papua barat Mohon Suport di sini:

Please donate to the Free West Papua Campaign U.K.
Kontribusi anda akan kami melihat ada perubahan terhadap cita-cita rakyat papua barat demi kebebasan dan kemerdekaannya.
Peace ( by Voice of Baptist Papua)

Home » , , , , , » 20 Gereja di Aceh Disegel dan Terancam Dibongkar

20 Gereja di Aceh Disegel dan Terancam Dibongkar

Written By Voice Of Baptist Papua on June 13, 2012 | 12:58 AM


Sekalipun Sidang UPR 23 Mei 2012, Negara-Negara Anggota PBB Menanyakan Soal Intoleransi Beragama Namun Pemerintah Tetap saja melakukan pemalangan terhadap kaum minoritas di Indonesia

Eva Kusuma Sundari.
Jakarta,-- Sebanyak 20 gereja di Aceh, khususnya di Kabupaten Singkil, telah disegel dan terancam dibongkar oleh pemerintah daerah setempat. Gereja-gereja itu dianggap tidak memenuhi syarat pembangunan tempat ibadah yang ditetapkan pemerintah daerah.


Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva K Sundari, mengatakan, ia dan politisi PDI-P lain, yakni Adang Ruchiatna dan Moh Sayed, serta Suroso dari Fraksi Partai Gerindra, menerima pengaduan penutupan 20 gereja di Aceh dari Aliansi Sumut Bersatu, Senin kemarin.

Sumber masalah dari penutupan tempat ibadah itu, kata Eva, yakni Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah. Dalam Peraturan itu, lanjut dia, syarat pendirian tempat ibadah lebih berat dibanding Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang mengatur hal sama.



"Kalau SKB mensyaratkan 60 anggota jemaat gereja untuk mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan), maka peraturan gubernur itu meminta 150 anggota jemaat," kata Eva di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/6/2012).

Eva menambahkan, yang lebih menyedihkan adalah adanya fatwa lokal yang mengharamkan umat Muslim untuk memberi tanda tangan persetujuan pembangunan tempat ibadah selain masjid. Artinya, kata dia, upaya meminta tanda tangan persetujuan dari masyarakat sekitar tidak mungkin tercapai.


Eva menambahkan, bukan hanya tempat ibadah baru yang terancam dibongkar. Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi yang sudah berdiri sejak 1932 pun dipaksa untuk mengikuti kesepakatan komunitas tahun 1971 dan 2001 yang berisi hanya memperbolehkan satu gereja di Kabupaten Singkil.
"Sesuatu yang tidak relevan mengingat saat ini penganut agama Kristen sudah mencapai 1.500 keluarga. Mereka menyebar di seluruh wilayah Kabupaten Singkil. Belum lagi umat Khatolik yang tidak mungkin berbagi gereja dengan umat Protestan," ucap Eva.

Eva mengatakan, perlu ketegasan dan bimbingan dari pemerintah pusat agar pelaksanaan keistimewaan Aceh tetap dalam koridor NKRI. Menurut dia, kesepakatan tahun 1971 dan 2001 itu tidak sesuai dengan konstitusi sehingga tidak boleh dipaksakan.

"Bimbingan dari Menteri Dalam Negeri (Gamawan Fauzi) diperlukan agar muspida dan Kapolres dapat bertindak adil dan netral bagi semua warga negara sesuai hukum nasional dan tidak tertekan oleh ormas intoleran setempat," minta Eva.
Share this article :

0 Komentar Anda:

Post a Comment

Your Comment Here

Twitt VBPapua

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SBP-News @VBaptistPapua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger