SUARA BAPTIS PAPUA

Dukung Aksi Perdamaian Atas Kekerasan di Papua Barat.
Jika Anda Peduli atas kemanusiaan Kaum tertindas di Papua barat Mohon Suport di sini:

Please donate to the Free West Papua Campaign U.K.
Kontribusi anda akan kami melihat ada perubahan terhadap cita-cita rakyat papua barat demi kebebasan dan kemerdekaannya.
Peace ( by Voice of Baptist Papua)

Home » , , , , , , , , » US: Laporan Negara Praktek Hak Asasi Manusia Indonesia untuk 2011

US: Laporan Negara Praktek Hak Asasi Manusia Indonesia untuk 2011

Written By Voice Of Baptist Papua on June 5, 2012 | 10:49 PM

"Kekerasan terjadi di provinsi Papua dan Papua Barat sepanjang tahun. Karena terpencilnya daerah tersebut sulit untuk mengkonfirmasi laporan dari desa-desa terbakar dan kematian sipil. Banyak dari kekerasan ini dihubungkan dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan operasi pasukan keamanan melawan OPM"

By, Biro Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Tenaga Kerja AS

US
Pendahuluan Indonesia adalah negara demokrasi multipartai. Pada tahun 2009 Susilo Bambang Yudhoyono terpilih kembali presiden pada pemilihan umum yang bebas dan adil. Pemantau domestik dan internasional menilai pemilu 2009 legislatif yang bebas dan adil juga. Pasukan keamanan dilaporkan kepada otoritas sipil.
Mayor masalah HAM termasuk kasus pembunuhan sewenang-wenang dan tidak sah oleh pasukan keamanan dan lainnya di Papua dan Papua Barat, pelecehan sosial terhadap kelompok minoritas tertentu agama, dan Pembatasan hak-hak minoritas agama tertentu untuk secara bebas menjalankan agama mereka dengan pemerintah regional dan lokal . Korupsi pejabat, termasuk dalam peradilan, merupakan masalah utama, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil beberapa langkah konkret untuk mengatasi ini.
HAM lainnya termasuk masalah: kadang-kadang kondisi penjara yang keras; beberapa keterbatasan yang sempit dan spesifik tentang kebebasan berekspresi; perdagangan orang; pekerja anak, dan kegagalan untuk menerapkan standar perburuhan dan hak pekerja.
Pemerintah berusaha untuk menghukum pejabat yang melakukan pelanggaran, tapi hukuman peradilan sering tidak sepadan dengan beratnya pelanggaran, seperti yang benar dalam jenis kejahatan lainnya juga.
Gerilyawan separatis di Papua membunuh anggota pasukan keamanan dalam beberapa serangan dan lainnya terluka. Aktor nonpemerintah terlibat dalam kekerasan politik terkait, termasuk pembunuhan, di Provinsi Aceh.

Bagian 1. Menghormati atas Integritas Pribadi, Termasuk Kebebasan dari:

a. Sewenang-wenang atau Melanggar Hukum Perampasan Hidup
Pemerintah atau para aparatnya tidak melakukan pembunuhan politik, namun, keamanan personil kekuatan membunuh beberapa penjahat dan teroris yang diduga dalam perjalanan menangkap mereka. Selain itu, ada sejumlah laporan menuduh pasukan keamanan dari penggunaan kekuatan yang berlebihan menyebabkan kematian, terutama ketika menangani protes. Pada tanggal 19 Oktober, polisi dan unit militer tersebar peserta Rakyat Papua Ketiga, AOS Kongres di Jayapura, Papua. Nasional Indonesia Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan bahwa Demananus Daniel, Yakobus Samsabara, dan Max Asa Yeuw, yang mati mayat ditemukan di dekat daerah Kongres, ditembak. Komnas HAM meminta penyelidikan (lihat bagian 2.b.). Dalam insiden lain, pada tanggal 24 Desember, polisi menembaki demonstran di Pulau Bima, Nusa Tenggara Barat, menewaskan dua dan melukai 14.
Pada tanggal 31 Maret, Sersan Sukirman dan First Inspektur Jefry Pantouw dari Biau Kepolisian Precinct dituduh penyalahgunaan sehubungan dengan kematian Agustus 2010 Kasmir Timumun dalam tahanan polisi di Buol, Sulawesi Tengah. Polisi awalnya melaporkan bahwa Timumun bunuh diri, tetapi organisasi non pemerintah yang kredibel (LSM) sumber melaporkan bahwa tubuhnya menanggung bukti penyalahgunaan. Pada tanggal 24 September, kedua petugas dihukum karena penyiksaan oleh Sulawesi Tengah Pengadilan dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Jaksa mengajukan banding, mencari kalimat yang lebih panjang. Jaksa juga mengajukan tuntutan terhadap petugas ketiga, Amirullah Haruna, karena diduga menembak Mangge Ikhsan selama kerusuhan protes yang diikuti Timumun, kematian AOS. Haruna dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan pada 27 Oktober.
Kekerasan terjadi di provinsi Papua dan Papua Barat sepanjang tahun. Karena terpencilnya daerah tersebut sulit untuk mengkonfirmasi laporan dari desa-desa terbakar dan kematian sipil. Banyak dari kekerasan ini dihubungkan dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan operasi pasukan keamanan melawan OPM. Misalnya, pasukan OPM melukai tiga tentara dalam pertukaran 5 Juli api. Dalam insiden lain pada tanggal 12 Juli penyerang, yang pemerintah diduga adalah OPM yang berafiliasi, melukai empat tentara dan dua warga sipil. Pada tanggal 24 Oktober diduga OPM yang berafiliasi penyerang menembak dan membunuh kepala kantor polisi Mulia.
Setelah penyelidikan militer, tiga tentara dari Batalyon Infanteri 753 menghadapi pengadilan militer atas pembunuhan 2010 Maret Pendeta Kinderman Gire di Puncak Jaya, Papua. Pada tanggal 11 Agustus, pengadilan menjatuhkan hukuman Swasta Herry Purwanto, Sersan Saut Sihombing, dan Hasirun Swasta sampai 15, tujuh, dan enam bulan penjara masing-masing untuk tidak mematuhi perintah yang sah. Para prajurit tidak dikenakan biaya dengan kejahatan yang lebih serius penyerangan atau pembunuhan. Penyelidikan militer dan pengadilan dilaporkan tidak memperhitungkan akun non militer kesaksian atau bukti.
Selain pembunuhan oleh pasukan keamanan dan OPM, ada sejumlah insiden kekerasan, termasuk beberapa pembunuhan oleh pihak tak dikenal di Papua dan Papua Barat. Penyerang tidak dikenal yang dilakukan sejumlah penembakan dan pembunuhan di sepanjang jalan dekat McMoRan Freeport, Aos (Freeport, AOS) Indonesia yang dioperasikan Grasberg emas dan tembaga di Timika, Papua, menewaskan pasukan keamanan, karyawan Freeport, dan warga sipil setempat. Misalnya, dalam serangan 7 April, para penyerang tak dikenal bersenjata membunuh dua petugas keamanan Freeport. Pada tanggal 14 Oktober penyerang tak dikenal menewaskan tiga pekerja Freeport dan membakar kendaraan mereka.
Pada bulan Juni Pollycarpus Budihari Priyanto, yang sebelumnya dihukum dalam keracunan 2004 dari aktivis HAM Munir Said Thalib, meminta keyakinannya dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengklaim bukti baru. Pada tahun 2008 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan jenderal purnawirawan Muchdi Purwoprandjono atas tuduhan berencana Munir, AOS pembunuhan. Pada tahun 2009 Mahkamah Agung menguatkan pembebasan dan dikirim kembali kasus tersebut ke pengadilan distrik. Pada bulan September Jaksa Agung, AOS Kantor (Kejagung) menyatakan tidak ada tindakan lebih lanjut dalam kasus terhadap Muchdi Purwopranjono itu dibenarkan, meskipun klaim dari organisasi masyarakat sipil bahwa bukti baru terhadap Muchdi layak review pembebasan nya
Selanjutnya...
Share this article :

0 Komentar Anda:

Post a Comment

Your Comment Here

Twitt VBPapua

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SBP-News @VBaptistPapua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger