DI Kursi Hijau Buctar Tabuni Ketua KNPB ( Photo Jubi) |
Jayapura Jubi (23/7)--- Buchtar Tabuni, terdakwa dugaan kasus pengrusakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II A di Abepura, Jayapura, Papua, 3 Desember 2010, kembali di sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, Senin (23/7) siang. Namun persidangan tak berlangsung lama. Karena, saksi yang disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak hadir.
Dari pantauan tabloidjubi.com,sidang tak berlangsung lama. Hanya sekitar lima menit langsung ditunda. Diawal sidang, Ketua Majelis Hakim, Haris Munandar menanyakan JPU terkait saksi-saksi yang disiapkan untuk memberikan keterangan.
Menjawab pertanyaan hakim, Ahmad Kabarubus, Jaksa Penutut Umum mengatakan, kurang lebih ada 10 saksi yang direncanakan akan dihadirkan. Saksi pertama yang sudah dihubungi untuk memberikan keterangan adalah mantan Kalapas Abepura, Liberti Sitinjak yang sementara menjabat sebagai Kalapas Ambon. “Kami sudah hubungi pa Liberti beberapa hari lalu. Beliau katakan akan usahakan untuk hadir. Tapi, sampai sekarang belum ada,” kata Ahmad.
Usai JPU memberikan penjelasan, ketua majelis hakim langsung menutup persidangan. “Karena saksi-saksinya belum ada maka sidang kami tunda,” kata ketua mejelis hakim, Haris Munandar. Ketika ketua majelis hakim hendak m enutup sidang, Gustaf kawer, pengacara terdakwa ngotot dengan hakim. Kawer meminta ketegasan dari hakim kepada JPU agar persidangan mendatang tak lagi molor dan diundurkan.
“Kedepan, asas persidangan harus dikedepankan. Hakim harus tegas dalam pemanggilan saksi-saksi,” tegas Kawer. Hakim sempat membantah dengan mengatakan, pihaknya tak bermaksud demikian. Namun, karena tak satupun saksi yang hadir maka sidang ditunda. Meskipun ada perdebatan, tetapi tak memakan waktu lama. Setelah perdebatan itu, hakim langsung m enutup sidang.
Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 26 Juli 2012 mendatang, dengan agenda mendengar keterangan dari para saksi. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa PenuntutUmum (JPU), Ahmad Kabarubus, dalam sidang perdana, Rabu, 18 Juli 2012, terdakwa Buchtar Tabuni bersama-sama saudara Dominggus Pulalo pada Jumat, 3 Desember 2010 sekitar pukul 17.30 WIT bertempat dimuka umum di Lembaga Pemasyarakatan Abepura yang berlamat di Jalan Kesehatan Abepura, Distrik Abepura, Kota Jayapura yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Jayapura dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama dengan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Catatan lain dalam surat dakwaan tersebut, Buchtar Tabuni bersama rekannya, DominggusPulalo adalah narapidana Lapas Abepura, marah setelah mendengar penjelasan saksi Liberti Sitinjak, kalapas Abepura saat itu) mengenai penyebab penembakan yang mengakibatkan kematian salah seorang narapidana Lapas Abepura yang melarikan diri dari Lapas tersebut sehinggaterdakawa Buchtar Tabuni dan Dominggus Pulalo berteriak dengan mengatakan “lempar, lempar saja kantor” kemudian mereka (Buchtar dan Dominggus) mengambil batu yang berada disekitar tempat tersebut dan melemparkannya kearah Aula, Kanto, Bengkel kerja di Lapas Abepura. (Jubi/Abubar).
Sumber: Tabloid Jubi
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here