SUARA BAPTIS PAPUA

Dukung Aksi Perdamaian Atas Kekerasan di Papua Barat.
Jika Anda Peduli atas kemanusiaan Kaum tertindas di Papua barat Mohon Suport di sini:

Please donate to the Free West Papua Campaign U.K.
Kontribusi anda akan kami melihat ada perubahan terhadap cita-cita rakyat papua barat demi kebebasan dan kemerdekaannya.
Peace ( by Voice of Baptist Papua)

Home » , , , , , , , , » 23 Pengacara Akan Dampingi Buchtar Tabuni

23 Pengacara Akan Dampingi Buchtar Tabuni

Written By Voice Of Baptist Papua on July 16, 2012 | 8:11 AM

Jayapurapengacara yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua akan mendampinggi persidangan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat ( KNPB ), Bucktar Tabuni . Sidang perdana akan digelar Rabu 18 Juli di pengadilan Negeri Jayapura.

Infomasi persidangan itu disampaikan Olga Helena Hamadi kepada tabloidjubi.com, Senin (16/7). “Rencana hari Rabu sidangnya. Dia (Buchtar) akan didampingi 23 pengacara,” kata Kordinator Kontras
Papua ini.

Dua puluh tiga pengacara itu tergabung dari beberapa lembaga dan praktisi hukum di Papua. “Kontras Papua, LBH Papua, KPKC Sinode GKI dan praktisi hukum lainnya,” kata

Helena Hamadi kepada tabloidjubi.com melalui pesan singkatnya. Menurut Helena, sidang akan di gelar namun, Jakasa Penuntut Umum (JPU) belum menyerahkan dakwaan kepada pihak penasehat hukum. Penasehat hukum hanya mengetahui dakwaan kepada Buctar pada pendampingan awal di Polda Papua. “Dakwaan belum kami terima tetapi berdasarkan pendampingan awal di Polda, Dia di kenakan, primer pasal 170 ayat 1, subsider pasal 335 ayat 1 KUHP, JO pasal 55 ayat 1 KUHP,” katanya.

Dakwaan kepada Buctar, menurut Helena, penasehat hukum harus terima bersamaan dengan pemberitahuan sidang. Pihaknya hanya menerima pemberitahuan sidang dan belum menerima dakwaan selain dakwaan pertama di Polda Papua. “Biasanya kita terima dakwaannya sebelum sidang bersamaan dengan pemberitahuan sidang, kemungkinan dakwaan ada teman-teman LBH atau PH lain,” katanya.

Ketika diminta komentar, komandan militant KNPB Hubertus Dawimawel menyerahkan kepada pembuktian hukum. Bila hukum tidak mampu membuktikan kesalahan Buctar, hakim jangan mencari-cari kesalahan. “Kami mengikuti saja apa yang mau didakwakan kepada komandan Buctar tetapi jangan mengada-ada,” katanya.

Sumber: Jubi
Share this article :

0 Komentar Anda:

Post a Comment

Your Comment Here

Twitt VBPapua

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SBP-News @VBaptistPapua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger